JE-Lombok Tengah – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Tengah bersama Polsek Pujut berhasil mengamankan pelaku inisial M atas dugaan kasus pencurian sepeda motor di Pantai Tanjung Aan Desa Sengkol Kecamatan Pujut, pada Selasa (9/4).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK., SIK, di Praya, Sabtu (13/4) mengatakan pelaku M merupakan warga Kecamatan Pujut.
“Pelaku M, kami amankan di rumahnya di Kecamatan Pujut atas dugaan kasus pencurian satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX,” katanya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha N-MAX yang disewakan kepada wisatawan mancanegara (WNA) dan terparkir di Pantai Ann Desa Sengkol Kecamatan Pujut pada hari Selasa (9/4).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Tengah dan Polsek Pujut mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta serangkaian penyelidikan.
Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, Tim Resmob dan Polsek Pujut berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan sepeda motor curian tersebut di sebuah rumah di Kecamatan Pujut.
“Dari hasil introgasi pemilik rumah, kendaraan tersebut dibeli dari Pelaku M yang beralamat di Kecamatan Pujut,” jelas IPTU Luk Luk il Maqnun.
Tim Resmob Sat Reskrim bersama Polsek Pujut langsung menuju lokasi tersebut dan melihat pelaku M melintas menggunakan sepeda motor. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Selain kasus pencurian di Lombok Tengah, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian kendaraan yang sama Yamaha N-MAX di Jalan Bypass Lombok Barat,” tuturnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Lombok Tengah dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama di kawasan wisata.