Berita ViralHukrim

Polres Sumbawa Gagalkan Peredaran Narkoba 165 Gram, Pengedar Ditangkap!

×

Polres Sumbawa Gagalkan Peredaran Narkoba 165 Gram, Pengedar Ditangkap!

Sebarkan artikel ini
Polres Sumbawa Gagalkan Peredaran Narkoba 165 Gram, Pengedar Ditangkap!
Kunjungi Sosial Media Kami

JE-Sumbawa Besar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) jurnalekbis.com/2024/06/17/4-tersangka-curanmor-dan-pencurian-hp-diringkus-polres-sumbawa-barat/" target="_blank" rel="noopener">Polres Sumbawa berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 165,77 gram dan menangkap seorang terduga pengedar di wilayah Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, pada Jumat (21/6/2024) malam.

Kapolres Sumbawa mutasi-pju-dan-kapolsek-jajaran-perkuat-sinergi-jaga-kamtibmas/" target="_blank" rel="noopener">AKBP Heru Muslimin S.I.K., M.I.P., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku berinisial DI alias R, 44 tahun, diringkus tanpa perlawanan saat petugas melakukan penangkapan di TKP 1, pinggir jalan depan SDN 1 Labuan, Kecamatan Labuan Badas.

“Bersama terduga pelaku, kami amankan barang bukti 3 poket kristal putih diduga sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 165,77 gram, 2 kantong plastik transparan, dan 1 unit motor Honda Scoopy warna merah hitam,” jelas Kasat Tamrin.

Baca Juga :  Tegas! Kapolres Lombok Barat Serius Tangani Kasus Keributan Montong Buwuh

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah DI di Desa Labuan Sumbawa, Kecamatan Labuan Badas. Di sana, ditemukan barang bukti lain berupa 2 alat hisap rinjani-2024/" target="_blank" rel="noopener">sabu, 4 klip bekas pakai, 2 korek api plastik, 2 pipa kaca, 2 sumbu, 1 gunting, dan 1 dompet batik.

“DI mengaku sebagai pengedar sekaligus pengguna sabu, dan barang haram tersebut milik orang lain,” ungkap AKP Tamrin.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Sumbawa dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Aksi tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar dan pengguna narkoba, serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Tiga Warga Bima Ditangkap karena Diduga Membawa Rusa dari Pulau Komodo untuk Dijual

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *