Mataram, Jurnalekbis.com – Seorang pelajar berinisial RA (17 tahun), asal Lombok Barat, diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Mataram Polresta Mataram Polda NTB atas dugaan tindak pidana pencurian handphone (HP) di sebuah sekolah di Mataram. Penangkapan ini dilakukan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mataram, Iptu Ahmad Taufik, SH, pada Jumat (15/11/2024).
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, SH, membenarkan kejadian ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/57/X/2024/SPKT/Polsek Mataram/Polresta Mataram/Polda NTB. Pelapor, seorang warga asal Labuapi bernama R (51 tahun), melaporkan kehilangan HP milik anaknya yang terjadi di sekolah pada 1 Februari 2024.
“Peristiwa terjadi pada Kamis, 1 Februari 2024, sekitar pukul 10.00 WITA di sebuah sekolah di Mataram. Korban kehilangan HP yang disimpan di dalam tasnya saat kegiatan olahraga,” jelas AKP Mulyadi.
Menurut penuturan pelapor, pencurian terjadi saat korban, seorang siswa sekolah tersebut, sedang mengikuti kegiatan olahraga. Setelah selesai, korban memeriksa tasnya dan mendapati HP miliknya, merk Realme C11 warna abu baja, telah hilang. Kerugian atas kejadian ini ditaksir sebesar Rp700.000.
AKP Mulyadi menambahkan bahwa RA diduga mengambil HP tersebut dari dalam tas korban dan kemudian menjualnya melalui perantara kepada seorang tetangganya di Labuapi, Lombok Barat, seharga Rp500.000.
“Setelah mendapatkan HP tersebut, terduga pelaku menjualnya melalui perantara kepada seseorang di Labuapi,” ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil menemukan keberadaan barang bukti di Labuapi. Pemegang HP tersebut mengakui bahwa barang itu dibeli dari RA. Tim kemudian mengamankan HP merk Realme C11 warna abu baja sebagai barang bukti.
“Tim berhasil mengamankan barang bukti dari pemegangnya di Labuapi. Berdasarkan keterangan, HP tersebut dibeli dari RA,” kata AKP Mulyadi.
RA, yang masih berstatus pelajar di sekolah yang sama dengan korban, diamankan oleh pihak kepolisian dengan pendampingan orangtuanya. Kasus ini juga dikoordinasikan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram untuk penanganan lebih lanjut mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur.
Saat ini, RA beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mataram untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kejadian ini.
“RA diamankan untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutup AKP Mulyadi.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan, untuk lebih waspada terhadap keamanan barang pribadi. Pihak kepolisian juga mengimbau agar orangtua dan guru memberikan pengawasan lebih terhadap siswa, baik dalam aktivitas di sekolah maupun lingkungan sosial mereka.
Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan dengan tetap mengedepankan aspek hukum dan perlindungan anak, mengingat pelaku masih berstatus pelajar.