Hukrim

Manfaatkan Pilkada, Dua Kurir Sabu di Lombok Timur Tertangkap

×

Manfaatkan Pilkada, Dua Kurir Sabu di Lombok Timur Tertangkap

Sebarkan artikel ini
Manfaatkan Pilkada, Dua Kurir Sabu di Lombok Timur Tertangkap

Lombok Timur, Jurnalekbis.com – Polisi berhasil membongkar jaringan narkotika di wilayah Lombok Timur dengan menangkap dua kurir sabu, MAK dan HW, di Dusun Toya Daya, Desa Toya, Kecamatan Aikmel. Operasi yang dilakukan pada Selasa malam pukul 20.30 WITA ini berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5 kilogram bruto. Sabtu (7/12).

Kapolres Lombok Timur, AKBP Hariyanto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku memanfaatkan situasi Pilkada serentak untuk melancarkan aksinya. “Modus operandi mereka adalah mengambil narkotika jenis sabu melalui sistem tempel di Desa Merembu, Kecamatan Labuapi. Barang tersebut kemudian dibawa ke Lombok Timur untuk diserahkan ke pihak lain,” jelasnya.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah kedua pelaku. Tim kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap MAK dan HW di rumah mereka di Dusun Toya Daya.

Baca Juga :  Polres dan KPU Lombok Utara Bersihkan APK di Masa Tenang Pilkada

“Saat kami tiba, salah satu pelaku, MAK, sempat mencoba membuang barang bukti sejauh lima meter. Namun, kami berhasil menemukannya. Barang bukti berupa sabu seberat 5 kilogram bruto langsung diamankan,” kata Kapolres.

Kedua pelaku kini berada dalam tahanan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Kami masih mendalami jaringan narkotika ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.

Modus memanfaatkan situasi Pilkada serentak dinilai menjadi salah satu strategi pelaku untuk mengalihkan perhatian aparat. MAK dan HW mengira bahwa fokus pengamanan Pilkada akan menyulitkan aparat dalam mendeteksi aktivitas ilegal mereka.

Namun, AKBP Hariyanto menegaskan bahwa pihaknya tetap siaga mengawasi setiap potensi kejahatan di tengah situasi Pilkada. “Kami tidak akan lengah dalam menjaga keamanan, baik terkait Pilkada maupun aktivitas lainnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Lebih Dekat Denagn Pelangan, MR.DIY Buka Cabang Di Lombok Timur

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini sangat berat, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

“Narkotika adalah musuh bersama. Kami harap masyarakat tidak ragu untuk melapor jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan,” ujar Kapolres.

Kapolres Lombok Timur menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, terutama di wilayah-wilayah rawan peredaran narkotika. Selain itu, kerja sama dengan berbagai pihak akan diperkuat untuk memutus jaringan peredaran narkoba di Lombok Timur dan sekitarnya.

Baca Juga :  XL Axiata Bantu Pesantren Darul Muttaqien Lombok Timur Ciptakan Usaha Mandiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *