Mataram, Jurnalekbis.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil menangkap dua pelaku begal yang menyerang seorang wisatawan asal Hongaria saat berlibur menuju Pantai Pink, Lombok Timur. Satu pelaku berinisial S (23) terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena berusaha kabur saat diringkus. Sementara satu pelaku lainnya, WPG (16), diamankan tanpa perlawanan.
Kasus ini terjadi pada 28 November 2025 ketika korban, seorang pria berkewarganegaraan Hongaria, tengah menuju Pantai Pink menggunakan sepeda motor Honda Beat warna emas. Saat melintas di Jalan Wangko, Dusun Jerewe, Desa Jerewe, korban dipepet dua pelaku yang mengendarai Yamaha Aerox warna hitam.
Menurut keterangan Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, kedua pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis badik. Korban yang ketakutan akhirnya menyerahkan motor beserta uang tunai sekitar Rp1,4 juta.
“Pelaku memepet motor korban dan menodongkan senjata tajam. Karena takut, korban menyerahkan motor dan uang,” jelas Syarif.
Korban baru melapor ke Polsek Jerowaru keesokan harinya, 29 November, sehingga polisi segera melakukan olah TKP serta memeriksa sejumlah saksi. Laporan ini mendapat atensi khusus karena korbannya adalah wisatawan asing, yang menurut Polda NTB dapat berdampak buruk pada citra pariwisata daerah.
“Kasus ini kami prioritaskan. Serangan terhadap WNA bisa menjadi preseden buruk bagi NTB yang mengandalkan sektor wisata,” tegas Syarif.
Tim Puma Polda NTB bersama Tim Puma Polres Lombok Timur dan Lombok Tengah langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil analisis dan informasi lapangan, polisi mengidentifikasi dua pelaku yang berdomisili di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Pada 3 Desember 2025, aparat berhasil menangkap pelaku S dan WPG. Namun pelaku S berusaha melarikan diri saat proses penangkapan sehingga polisi terpaksa melepaskan tembakan terukur.
“S terpaksa kami lumpuhkan karena mencoba melarikan diri. Pelaku ini residivis kasus serupa,” ungkap Syarif.
Pelaku S (23) diketahui merupakan petani asal Dusun Tambuk, Desa Mertak, dan tercatat sebagai residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Sementara WPG (16), yang masih berstatus pelajar, kini dititipkan di Balai Paramita Dinas Sosial karena merupakan anak berhadapan dengan hukum. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peradilan anak.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi satu unit motor milik korban, sepeda motor Yamaha Aerox yang digunakan pelaku, serta sebilah badik yang dipakai untuk mengancam korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara.
Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan wilayah wisata, terutama lokasi-lokasi yang menjadi tujuan wisatawan mancanegara seperti Pantai Pink, Gili Trawangan, hingga Mandalika. Upaya penindakan cepat seperti ini, kata Syarif, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi turis yang berkunjung ke Lombok.
“Kami pastikan NTB aman untuk wisatawan. Pelaku kriminal akan kami kejar dan tindak tegas,” tutupnya.












