JE-Banten – jurnalekbis.com/2024/06/11/bhabinkamtibmas-desa-jembatan-kembar-rela-jadi-kurir-demi-bantu-perekonomian-warga/" target="_blank" rel="noopener">Kepolisian Daerah Banten berhasil mengungkap sindikat pemburu liar badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Sebanyak 14 tersangka dari dua kelompok berbeda diringkus dalam operasi ini. Akibat ulah para pelaku, 26 badak Jawa, spesies endemik yang terancam punah, menjadi korban keganasan mereka.
Para tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolda Banten, Irjen Pol. Abdul Karim, S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen pendaki-asal-swiss-tewas-terjatuh-dari-bukit-dara-sembalun-evakuasi-dramatis-dilakukan/" target="_blank" rel="noopener">Polri untuk memberantas perburuan liar yang merusak kelestarian alam. “Mari kita jaga karunia Tuhan Yang Maha Esa ini, warisan dunia yang dititipkan kepada kita untuk dilestarikan, terutama badak Jawa bercula satu yang hanya ada indonesia/">di Indonesia dan satu-satunya di dunia,” ujar Kapolda Karim.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan satwa liar. Kejahatan terhadap satwa dilindungi tidak hanya merugikan ekosistem, tetapi juga melanggar hukum dan harus ditindak tegas.
Operasi penangkapan ini patut diapresiasi sebagai langkah nyata dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia. Diharapkan dengan penindakan tegas ini, para pemburu liar akan jera dan tidak lagi berani mengusik kelestarian alam dan satwa liar.
Mari kita dukung upaya pelestarian alam dan satwa liar dengan tidak membeli produk satwa liar ilegal dan melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat adanya aktivitas perburuan liar.
Bersama-sama, kita jaga kelestarian alam dan satwa liar untuk generasi penerus bangsa.