Langsung ke konten
Breaking News
Rahasia Konten Facebook Cepat FYP! Ini 10 Tips yang Wajib Dicoba Kreator Agar Jangkauan Meledak Pria 22 Tahun di Mataram Jadi Tersangka Penganiayaan Sadis terhadap Perempuan di Kos Produk NTB Curi Perhatian di HUT Dekranas, Selvi Gibran Borong Tenun Lombok Utara BMKG Pilih PLTU Jeranjang Jadi Pusat Simulasi Gempa-Tsunami, Ini Alasannya Bripda Maulana Sabet Perak Kapolri Cup 2026, Harumkan Nama NTB
Jurnal Ekbis
HomeIndeks
Jurnal Ekbis
  • Beranda
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Financial
  • Haji
  • Pertanian
  • Politik
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nusantara
  • Hukrim
  • Gaya Hidup
  • Opini

beli mobil bekas aman

Budidaya Udang di Sumbawa: Pj Gubernur NTB Dorong Kedaulatan Pangan
Budidaya Udang di Sumbawa: Pj Gubernur NTB Dorong Kedaulatan Pangan
Polda NTB Tangkap Ratusan Residivis Narkoba Sepanjang 2024
Polda NTB Tangkap Ratusan Residivis Narkoba Sepanjang 2024
Amaq Sadin Berhasil Dievakuasi dari Pohon Kelapa, Kondisi Kritis
Amaq Sadin Berhasil Dievakuasi dari Pohon Kelapa, Kondisi Kritis
Generasi Z UNIZAR Komitmen Tolak Hoaks di Pilkada 2024
Generasi Z UNIZAR Komitmen Tolak Hoaks di Pilkada 2024
Polda NTB Tahan Lima Tersangka Korupsi Pembangunan RS Pratama Manggalewa Dompu, Rugikan Negara Rp1,35 Miliar
Polda NTB Tahan Lima Tersangka Korupsi Pembangunan RS Pratama Manggalewa Dompu, Rugikan Negara Rp1,35 Miliar
NTB Berpotensi Menjadi Sentra Produksi Kapas Nasional
NTB Berpotensi Menjadi Sentra Produksi Kapas Nasional
Polda NTB Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran, Siap Sambut Tantangan Pengamanan Pilkada 2024!
Polda NTB Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran, Siap Sambut Tantangan Pengamanan Pilkada 2024!
Selandir Eco Team: Semangat Siswa SMKN 1 Lingsar Berlaga di Shell Eco-marathon Mandalika 2024
Selandir Eco Team: Semangat Siswa SMKN 1 Lingsar Berlaga di Shell Eco-marathon Mandalika 2024
Viral Motor dan Mobil Bekas Murah di Media Sosial, Benarkah Semurah Itu?
Bisnis, Ekonomi, Gaya Hidup  Juli 11, 2026

Viral Motor dan Mobil Bekas Murah di Media Sosial, Benarkah Semurah Itu?

Jurnalekbis.com – Media sosial kini menjadi salah satu tempat favorit masyarakat untuk mencari motor maupun…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

Prompt tulisan harian
Apa merek yang Anda sukai?
Lihat semua tanggapan

Ucapan

Penangkapan berlangsung di kediaman pelaku setelah Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara melakukan penyelidikan intensif menyusul laporan pencurian di salah satu gerai Alfamart di Kecamatan Kayangan. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan memanjat atap rumah. Namun upaya tersebut gagal setelah pelaku mengalami cedera pada bagian kaki akibat terkilir. Karena tidak mampu berjalan, petugas terpaksa menggendong pelaku menuju kendaraan untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Lombok Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku diketahui merupakan mantan karyawan Alfamart sehingga diduga memahami sistem operasional toko, termasuk celah keamanan yang dimanfaatkan saat melakukan aksi pencurian. Polisi memastikan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku menjalankan aksinya seorang diri tanpa melibatkan komplotan lain. Pengembangan penyidikan mengarah pada dugaan bahwa MS bukan hanya beraksi di Kabupaten Lombok Utara. Di wilayah hukum Polres Lombok Utara, penyidik mencatat sedikitnya empat lokasi menjadi sasaran pembobolan. Sementara di luar wilayah tersebut, polisi menemukan indikasi keterlibatan pelaku dalam sekitar 22 kasus serupa yang tersebar di sejumlah kabupaten di Pulau Lombok. Temuan ini membuat penyidik terus berkoordinasi dengan sejumlah Polres untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi pencurian yang diduga dilakukan pelaku. Selain menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain, penyidik juga mendalami bagaimana pelaku memanfaatkan pengetahuan yang dimiliki selama bekerja di jaringan minimarket tersebut untuk menjalankan aksinya. Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polres Lombok Utara menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya barang bukti tambahan maupun lokasi pencurian lain yang belum teridentifikasi.

IKLAN

JURNAL EKBIS TV

https://youtu.be/fJrqZ5FCVFk

PT. MEDIA JURNAL SUKSES

PT. MEDIA JURNAL SUKSES TELAH MEMILIKI IZIN USAHA NOMOR INDUK BERUSAHA: 1311250051014

Pos Terbaru

Jurnal Ekbis
  • Privacy
  • Policy
  • Terms & Conditions
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Copyright @ 2022 jurnalekbis.com All right reserved
  • Privacy
  • Policy
  • Terms & Conditions
  • PEDOMAN MEDIA SIBER