JE-Mataram – Seorang bendahara kampus swasta di Mataram menjadi korban pemerasan oleh oknum yang mengaku memiliki foto dan video lama bersama korban. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video tersebut jika korban tidak memberikan uang.
Kanit Jatanras Polresta Mataram, Ipda Adhitya Satrya, mengatakan kasus ini berawal dari jurnalekbis.com/tag/hubungan/">hubungan asmara B dan SS yang terjalin sejak 2020 melalui media sosial. Selama menjalin hubungan, SS selalu dibiayai oleh B, termasuk biaya kos dan makan karena dia tidak memiliki pekerjaan di Mataram.
“Pengakuan SS, dia pernah hamil pada bulan Juni 2020 dan ingin mengakhiri hubungan. Namun, B mengancam akan bertanggung jawab jika SS hamil,” ungkapnya.Rabu (15/5).
Selama menjalin hubungan, SS mengaku sudah 4 kali hamil namun selalu menggugurkan kandungan tanpa sepengetahuan B.
“Saat B ingin mengakhiri hubungan, SS meminta uang sebesar Rp 150 juta dengan alasan untuk biaya operasi keluarga. SS juga mengancam akan menyebarkan foto dan video mereka jika B tidak memberikan uang,” ucapnya.
Terancam dengan foto dan video pribadinya, B terpaksa memberikan uang Rp 150 juta kepada SS pada 14 Maret 2023.
“Namun, SS tidak berhenti di situ. Pada April 2023, SS kembali meminta uang Rp 10 juta kepada B dengan dalih meminjam. Jika B tidak memberikan uang, SS mengancam akan menyebarkan foto mereka lagi,” jelasnya.
Kali ini, B tidak lagi terintimidasi dan melaporkan SS ke polisi.Tak hanya SS, B juga dihubungi oleh dua orang wanita yang mengaku sebagai keluarga SS. Mereka meminta uang Rp 27 juta dengan ancaman yang sama.
korban awalnya sempat memberikan uang kepada pelaku dengan harapan foto dan videonya dihapus. Namun, pelaku terus menerus melakukan pemerasan dengan ancaman yang sama.
“Korban sempat bekerja sebagai bendahara di salah satu kampus swasta di Mataram. Dia dipercaya sebagai bendahara kampus, namun uang yang digunakan untuk memberikan kepada pelaku adalah uang pribadinya bahkan Tabungan dari istrinya, karena istrinya mempunyai usaha jual beli mutiara,” jelas Ipda Adhitya.
Istri korban yang mengetahui hal ini kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan telah menggunakan foto dan video tersebut untuk memeras korban,” tambah Ipda Adhitya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 atau 369 KUHP tentang pemerasan.