Financial

OJK Luncurkan Aturan Baru untuk Dorong Penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah

×

OJK Luncurkan Aturan Baru untuk Dorong Penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah

Sebarkan artikel ini
OJK Luncurkan Aturan Baru untuk Dorong Penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah
Kunjungi Sosial Media Kami

Jakarta, Jurnalekbis.com – Otoritas Jasa Keuangan (ojk-luncurkan-peta-jalan-iakd-2024-2028-menyongsong-masa-depan-keuangan-digital-indonesia/" target="_blank" rel="noopener">OJK) terus berupaya memperkuat pasar modal di Indonesia. Salah satu langkah konkritnya adalah dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah. Aturan baru ini diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah lebih aktif dalam memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan pembangunan.

POJK 10/2024 ini lahir sebagai respons terhadap dinamika perkembangan pasar modal dan kebutuhan pembiayaan daerah yang semakin kompleks. Aturan ini disusun dengan tujuan untuk menyelaraskan regulasi yang ada dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.  

Baca Juga :  Moody's: Ekonomi RI Stabil, Investor Makin Percaya!

“POJK ini merupakan upaya OJK untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi dalam proses penerbitan obligasi dan sukuk daerah,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa.

Beberapa poin penting dalam POJK 10/2024 yang perlu diperhatikan adalah:

  • Wajib Peringkat: Penerbit obligasi daerah dan sukuk daerah kini diwajibkan memperoleh hasil pemeringkatan dari lembaga pemeringkat yang terdaftar di OJK. Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi yang lebih transparan kepada investor mengenai risiko investasi pada instrumen tersebut.
  • Laporan Keuangan Pemerintah Daerah: Kewajiban penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah periode terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada OJK dihapuskan. Namun, laporan keuangan tersebut tetap harus tersedia di situs web pemerintah daerah.
  • Persyaratan Dokumen Peraturan Daerah: Persyaratan penyampaian dokumen peraturan daerah sebagai syarat pendaftaran telah disesuaikan untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pemerintah daerah.
  • Penyederhanaan Prosedur: POJK ini juga menyederhanakan beberapa prosedur yang sebelumnya dianggap terlalu rumit, sehingga diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan obligasi dan sukuk daerah.
Baca Juga :  Thomas A.M. Djiwandono Resmi Dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kemenkeu

Dengan adanya POJK 10/2024, diharapkan dapat terjadi peningkatan minat pemerintah daerah untuk menerbitkan obligasi dan sukuk daerah. Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari penerbitan obligasi dan sukuk daerah antara lain:

  • Diversifikasi Sumber Pendanaan: Pemerintah daerah dapat memperoleh sumber pendanaan yang lebih luas selain dari pendapatan asli daerah (PAD) dan transfer dari pemerintah pusat.
  • Mendukung Proyek Infrastruktur: Dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan sukuk daerah dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur yang berdampak positif bagi masyarakat.
  • Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Kewajiban untuk mempublikasikan informasi terkait penerbitan obligasi dan sukuk daerah akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
  • Mendorong Pertumbuhan Pasar Modal: Meningkatnya aktivitas penerbitan obligasi dan sukuk daerah akan memperkaya produk yang tersedia di pasar modal dan mendorong pertumbuhan pasar modal secara keseluruhan.
Baca Juga :  Peduli, Sheraton Senggigi Beach Resort Berbagi Kebahagiaan dengan Panti Asuhan Nurul Jannah

Meskipun POJK 10/2024 membawa angin segar bagi pasar modal, namun masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi, seperti:

  • Kapasitas Sumber Daya Manusia: Pemerintah daerah perlu memiliki sumber daya manusia yang kompeten dalam mengelola utang dan instrumen keuangan.
  • Persepsi Risiko: Investor masih perlu diberikan edukasi yang lebih baik mengenai risiko investasi pada obligasi dan sukuk daerah.
  • Kondisi Pasar: Kondisi pasar modal yang volatil dapat mempengaruhi minat investor untuk berinvestasi pada obligasi dan sukuk daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *