jurnalekbis.com/tag/jakarta/">Jakarta, Jurnalekbis.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang menggunakan nama DJP. Modus-modus tersebut semakin canggih dan sering kali sulit dikenali. DJP melaporkan adanya kasus penipuan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), hingga penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP. Bahkan, penipuan rekrutmen pegawai DJP juga menjadi salah satu modus yang sedang marak terjadi.
Melalui Pengumuman DJP nomor PENG-31/PJ.09/2024 yang dirilis pada 9 Oktober 2024, DJP menguraikan berbagai modus penipuan ini dan memberikan panduan bagaimana masyarakat dapat melindungi diri mereka dari ancaman tersebut. Artikel ini akan menguraikan modus-modus tersebut, cara menghindarinya, serta tindakan yang harus diambil jika Anda menerima pesan mencurigakan.
1. Phishing Penipuan phishing merupakan salah satu yang paling umum dan berbahaya. Modus ini biasanya dilakukan dengan mengirimkan pesan elektronik, seperti email atau pesan singkat, yang tampaknya berasal dari sumber resmi seperti DJP. Pesan ini sering kali berisi tautan yang mengarah ke situs palsu yang dirancang untuk mencuri data pribadi, seperti nomor NPWP, password, atau informasi keuangan. Masyarakat diminta untuk selalu berhati-hati dan tidak sembarangan mengklik tautan yang mencurigakan.
2. Spoofing (Penyaruan) Spoofing adalah teknik penipuan di mana pelaku menyamar menjadi pihak berwenang, dalam hal ini pejabat atau pegawai DJP, dengan tujuan menipu korbannya. Mereka dapat menggunakan nomor telepon atau alamat email yang tampaknya berasal dari DJP untuk meyakinkan korban. Masyarakat disarankan untuk selalu melakukan verifikasi informasi melalui saluran resmi DJP.
3. Penipuan Mengatasnamakan Pejabat DJP Penipu sering kali mengaku sebagai pejabat tinggi atau pegawai DJP yang menawarkan bantuan terkait perpajakan. Mereka dapat meminta bayaran tertentu dengan iming-iming kemudahan pengurusan pajak atau mengancam dengan tindakan hukum jika korban tidak segera merespons. DJP menegaskan bahwa seluruh komunikasi terkait pajak dilakukan melalui saluran resmi dan tidak ada permintaan pembayaran melalui pihak ketiga.
4. Penipuan Rekrutmen Pegawai DJP Baru-baru ini, modus penipuan rekrutmen pegawai DJP mulai marak. Para pelaku mengirimkan pengumuman palsu tentang rekrutmen atau undangan seleksi CASN yang mengatasnamakan DJP. Informasi ini disebarkan melalui email, pesan singkat, atau bahkan media sosial. DJP telah menegaskan bahwa informasi resmi terkait rekrutmen hanya diumumkan melalui laman rekrutmen.kemenkeu.go.id.
Untuk melindungi diri dari berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP, ada beberapa langkah penting yang dapat dilakukan masyarakat:
1. Verifikasi Nomor WhatsApp Jika Anda menerima pesan melalui WhatsApp yang mengatasnamakan DJP, periksalah nomor tersebut di laman resmi DJP yang sesuai dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. DJP memiliki daftar resmi nomor WhatsApp KPP yang dapat diakses di situs pajak.go.id/unit-kerja.
2. Periksa Domain Email Apabila Anda menerima email terkait perpajakan, pastikan bahwa alamat email tersebut menggunakan domain resmi DJP, yaitu @pajak.go.id. Jika domain yang digunakan berbeda, seperti menggunakan domain umum seperti @gmail.com, maka email tersebut hampir dipastikan bukan berasal dari DJP.
3. Waspadai Pesan dengan File APK Jika Anda menerima pesan yang berisi file berekstensi .apk dan mengatasnamakan DJP, segera abaikan. DJP tidak pernah mengirimkan file dengan ekstensi tersebut. File APK biasanya digunakan untuk menginstal aplikasi di perangkat Android, dan file ini bisa saja berbahaya jika diunduh dan diinstal.
4. Hati-hati dengan Tautan yang Tidak Berakhiran pajak.go.id Pastikan bahwa setiap tautan yang Anda terima berakhiran pajak.go.id. DJP tidak pernah menggunakan domain lain selain yang resmi untuk mengirimkan informasi. Apabila Anda menerima tautan yang berbeda, segera abaikan pesan tersebut.
5. Cek Kebenaran Pengumuman Rekrutmen Jika Anda menerima pesan atau undangan terkait rekrutmen pegawai DJP, pastikan untuk melakukan cross check terlebih dahulu di laman resmi Kementerian Keuangan di rekrutmen.kemenkeu.go.id. Ini penting untuk memastikan bahwa informasi yang Anda terima adalah benar dan bukan bagian dari penipuan.
Apabila Anda menemukan atau menerima pesan yang mencurigakan dan diduga merupakan upaya penipuan yang mengatasnamakan DJP, Anda dapat melaporkannya melalui beberapa saluran resmi yang disediakan DJP:
- Kring Pajak di nomor 1500200
- Faksimile ke nomor (021) 5251245
- Email pengaduan: pengaduan@pajak.go.id
- Twitter: @kring_pajak
- Situs Pengaduan: pengaduan.pajak.go.id
- Live Chat di www.pajak.go.id
Selain melaporkan, DJP juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan data pribadi dan informasi keuangan mereka. Jangan pernah memberikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak dikenal atau tidak resmi.
Modus penipuan yang mengatasnamakan DJP terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan semakin sulit dikenali. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan selalu melakukan verifikasi informasi yang diterima. Dengan demikian, potensi kerugian akibat penipuan dapat diminimalisir.
Penipuan terkait pajak bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak reputasi institusi yang terlibat, seperti DJP. Oleh karena itu, DJP terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan.
Dengan mengikuti panduan yang telah disampaikan DJP, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan terhindar dari berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP.