Lombok Timur, Jurnalekbis.com — Operasional tambang galian C di Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, dihentikan oleh warga setempat. Warga menggelar aksi protes setelah menuding aktivitas tambang tersebut mencemari lingkungan sekitar. Dalam aksi yang terjadi, fasilitas tambang mengalami perusakan, dan api menyala di beberapa titik di lokasi tambang, menunjukkan betapa seriusnya warga dalam menuntut penutupan tambang yang dianggap merugikan.
Menanggapi insiden ini, Asisten II Setda NTB, Fathul Gani, menyatakan bahwa aksi protes warga Korleko sudah dibahas secara serius di tingkat provinsi. Menurutnya, PJ Gubernur NTB telah menginstruksikan agar dilakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kondisi tetap aman dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Sesuai dengan janji kami pada saat masyarakat Lombok Timur, terutama Desa Korleko, melakukan aksi di kantor Gubernur NTB, PJ Gubernur memberikan arahan untuk cek lapangan guna memastikan situasi aman. Jika memang terbukti merusak lingkungan, maka kepedulian masyarakat adalah hal yang mutlak,” jelas Fathul Gani. Selasa (5/11).
Saat ini, operasi tambang di Desa Korleko telah dihentikan sementara oleh pemerintah daerah. Fathul menambahkan bahwa penghentian operasional ini merupakan langkah awal untuk menilai kembali izin yang dimiliki tambang-tambang tersebut. Pemerintah memastikan bahwa tambang yang beroperasi harus memiliki izin resmi dan tidak melanggar aturan lingkungan.
“Sekarang ini sudah tidak ada operasi, artinya begitu kita turun dan mereka sudah menghentikan operasional. Langkah berikutnya adalah memastikan bahwa tambang-tambang galian C yang ilegal ini pasti dihentikan,” tambah Fathul.
Lebih lanjut, Fathul menjelaskan bahwa distribusi material tambang akan dibatasi hanya dari tambang yang legal. Pemerintah berharap agar masyarakat dapat memahami perbedaan antara tambang legal dan ilegal agar tidak terjadi kesalahpahaman. Hal ini penting demi menjaga lingkungan dan memastikan bahwa kegiatan tambang dilakukan sesuai peraturan.
“Jika distribusi diambil dari tambang yang legal, tidak ada masalah. Namun, saya yakin teman-teman di Lombok Timur pasti bisa membedakan mana yang legal dan mana yang ilegal. Pengawasan dari masyarakat sangat penting untuk memastikan lingkungan mereka tetap terjaga,” tegasnya.
Fathul menekankan bahwa pengawasan terhadap tambang tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga masyarakat. Ia menghimbau agar masyarakat turut menjaga lingkungan sekitar, namun tetap mematuhi aturan hukum dan tidak bertindak sewenang-wenang. Pengawasan masyarakat dinilai sangat penting untuk melindungi kelestarian lingkungan, terutama di daerah-daerah yang rentan terhadap kerusakan akibat aktivitas tambang.
“Pengawasan dari masyarakat sangat penting. Kita harus memastikan bahwa lingkungan tetap terjaga, namun juga perlu memperhatikan keselamatan pekerja tambang yang berizin. Untuk tambang yang sudah memiliki izin namun ditemukan penyimpangan operasional, akan dilakukan pembenahan sesuai arahan dari Dinas ESDM dan DLHK,” jelasnya.
Pada saat pengecekan, ditemukan beberapa tambang yang sebenarnya memiliki izin resmi, namun operasionalnya dianggap menyimpang dari ketentuan. Pemerintah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional tambang-tambang tersebut dan memberi kesempatan untuk melakukan pembenahan.
“Kami menemukan ada tambang yang berizin, namun operasionalnya sedikit menyimpang dari ketentuan. Oleh karena itu, kami putuskan untuk menghentikan sementara operasional tambang sambil mereka memperbaiki kesalahan yang sudah ditunjukkan oleh Dinas ESDM dan DLHK,” ujar Fathul.
Fathul mengungkapkan bahwa jika ditemukan tambang yang beroperasi secara ilegal, maka penutupan total akan dilakukan. Pemerintah memberikan kesempatan bagi pemilik tambang yang ilegal untuk mengurus izin agar dapat beroperasi secara legal dan memenuhi standar operasional yang ditetapkan.
“Jika tidak ada izin, otomatis harus ditutup total. Kami memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengurus izin sebelum melakukan operasional,” tandasnya.