Hukrim

Sat Reskrim Lombok Utara Tangkap Pelaku Bandar Judi Online Togel

×

Sat Reskrim Lombok Utara Tangkap Pelaku Bandar Judi Online Togel

Sebarkan artikel ini
Sat Reskrim Lombok Utara Tangkap Pelaku Bandar Judi Online Togel

Lombok Utara, Jurnalekbis.com – Dalam rangka mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada pemberantasan judi online sebagai bagian dari Asta Cita, Sat Reskrim Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus judi online jenis togel. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 20 November 2024, di pemenang/">Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan detail pengungkapan kasus ini kepada media pada Kamis, 21 November 2024. Menurutnya, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas judi online.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa judi online semakin menjamur di kampung mereka. Tindak lanjut pun dilakukan dengan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar AKP Punguan Hutahaean.

Baca Juga :  Dua Tersangka Pengerusakan dan Penganiayaan di Lombok Barat Ditahan!

Hasil penyelidikan mengarahkan tim ke kediaman seorang terduga pelaku berinisial IGS, seorang pria berusia 45 tahun, warga Dusun Karang Pangsor, Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang. Pada pukul 18.00 WITA, terduga pelaku ditangkap di rumahnya saat sedang aktif bermain judi online jenis togel melalui sebuah situs bernama LAKI TOTO.

Barang bukti yang berhasil diamankan, dintaranya sejumlah uang tunai, Buku rekening,Kartu ATM, dan satu unit ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi judi online.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku IGS mengaku telah menjalankan aktivitasnya selama kurang lebih satu tahun. Dengan nama pengguna BADAK12, pelaku melakukan deposit ke situs judi tersebut menggunakan rekening pribadi. Aktivitas ini dinilai telah meresahkan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Kapolsek Kayangan Dinonaktifkan, Propam Mabes Polri dan Polda NTB Turun Tangan

“Terduga pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti dan pelaku telah kami amankan ke Mako Sat Reskrim Polres Lombok Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Punguan Hutahaean.

Atas tindakannya, IGS dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke-1, ke-2, dan ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp25 juta.

Pemberantasan judi online menjadi salah satu fokus dari program Asta Cita yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata upaya Polres Lombok Utara dalam mendukung misi nasional tersebut.

“Kami berharap masyarakat dapat terus berperan aktif memberikan informasi mengenai aktivitas ilegal seperti ini. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memberantas judi online yang merusak moral masyarakat,” tutup AKP Punguan Hutahaean.

Baca Juga :  Polresta Mataram Gelar KRYD Imbangan Akhir Pekan, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif

Dengan langkah tegas ini, diharapkan aktivitas perjudian online di wilayah Lombok Utara dapat diminimalisir, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *