Jakarta, Jurnalekbis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan tsunami/">shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terjadi pada tahun 2014. Kasus ini menjadi sorotan publik karena potensi kerugian negara yang mencapai sekitar Rp19 miliar.
Pada Senin, 30 Desember 2024, penyidik KPK memeriksa dua saksi penting untuk melengkapi berkas perkara. Saksi yang diperiksa adalah Agus Heriyanto, seorang pensiunan dari PT Waskita Karya Persero, dan Aprialely Nirmala, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya menyatakan, “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan atas nama AH dan AN di Kantor Gedung Merah Putih KPK.” Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali lebih dalam terkait peran para saksi dalam dugaan korupsi tersebut.
KPK mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini telah berjalan sejak tahun 2023. Hingga kini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun, identitas mereka masih dirahasiakan. Menurut Juru Bicara KPK, pengumuman nama tersangka akan dilakukan setelah penyidikan dirasa cukup.
“Untuk diketahui bahwa KPK sejak tahun 2023 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan telah menetapkan dua tersangka,” ujar Tessa. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa para tersangka berasal dari kalangan penyelenggara negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan korupsi ini melibatkan penggelembungan harga (mark up) dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada proyek pembangunan shelter tsunami. Akibatnya, proyek yang seharusnya menjadi solusi mitigasi bencana di NTB justru menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
“Terkait dengan nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” jelas Tessa.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Langkah ini sejalan dengan upaya KPK untuk terus memberantas korupsi tanpa pandang bulu, khususnya yang melibatkan penyelenggara negara. Publik pun diharapkan untuk terus mendukung KPK dalam menjalankan tugasnya.