Hukrim

Tersangka Pengedar Sabu Asal Sambelia Terancam 20 Tahun Penjara

×

Tersangka Pengedar Sabu Asal Sambelia Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Tersangka Pengedar Sabu Asal Sambelia Terancam 20 Tahun Penjara

Lombok Timur, Jurnalekbis.com– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu, 5 Januari 2025, seorang pria berinisial SB (44) berhasil dibekuk di sebuah bengkel di Desa Sambelia. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat total 13,27 gram yang telah dikemas dalam plastik kecil siap edar.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara, Iptu I Putu Sastrawan, SH., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Sebelumnya, polisi telah menangkap pelaku lain di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, yang kemudian memberikan informasi mengenai jaringan distribusi narkotika ini.

“Penangkapan ini adalah hasil pengembangan dari tersangka yang kami tangkap di Bayan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil mengidentifikasi SB sebagai pengedar di wilayah Sambelia,” ujar Iptu I Putu Sastrawan dalam keterangannya kepada media.

Baca Juga :  Polda NTB Tangkap Ratusan Residivis Narkoba Sepanjang 2024

SB ditangkap saat berada di sebuah bengkel, yang diduga menjadi lokasi transaksi sekaligus tempat penyimpanan barang haram tersebut. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu yang telah dibagi dalam beberapa paket kecil.

Barang bukti yang disita dalam operasi ini berupa, Tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 13,27 gram. Alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi. dan Timbangan digital yang biasa digunakan untuk menakar sabu.

Saat ini, SB telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Lombok Utara. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Polres dan KPU Lombok Utara Bersihkan APK di Masa Tenang Pilkada

Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah Lombok Timur dan sekitarnya. Sambelia, sebagai salah satu kecamatan yang strategis secara geografis, sering kali menjadi titik rawan dalam distribusi barang haram ini.

Polres Lombok Utara terus berupaya mempersempit ruang gerak jaringan narkoba dengan melakukan operasi rutin dan pengembangan informasi dari masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan ini,” tambah Iptu I Putu Sastrawan.

Peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka menjadi salah satu kunci keberhasilan pemberantasan narkoba. Melalui kerja sama antara hukum/">aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Lombok Timur dapat ditekan secara signifikan.

Baca Juga :  Polsek Lunyuk Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu

Selain itu, Polres Lombok Utara juga terus menggencarkan program sosialisasi dan edukasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat, terutama kepada generasi muda. Upaya ini dilakukan agar kesadaran akan dampak buruk narkoba dapat meningkat, sekaligus mencegah munculnya korban baru dari penyalahgunaan barang haram tersebut.

Kasus ini menunjukkan komitmen kuat Polres Lombok Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dengan pengembangan kasus dan penangkapan jaringan pengedar seperti SB, diharapkan rantai distribusi narkoba dapat diputus hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Pengungkapan ini adalah langkah awal untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami akan terus melakukan penyelidikan hingga para pelaku lainnya dapat ditangkap,” tegas Iptu I Putu Sastrawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *