Mataram, Jurnalekbis.com – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, resmi menyerahkan hasil pemeriksaan psikologi (HPP) korban YN kepada anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram, Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 16.30 WITA. Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses hukum dugaan tindak pidana yang dialami korban.
Korban sebelumnya meminta bantuan asesmen psikologi ke LPA Mataram setelah mengalami kecemasan dan ketakutan akibat dugaan tindak pidana. LPA kemudian menunjuk seorang psikolog klinis untuk melakukan pemeriksaan secara profesional.
Tim kuasa hukum korban, yang diwakili oleh Pengacara Publik LKBH FH UMMAT, Yan Mangandar Putra, mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, Polresta Mataram akan menggelar perkara guna menentukan apakah kasus ini layak naik ke tahap penyidikan.
“Informasi yang kami peroleh dari Kanit Jatanras, gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat. Akan dihadirkan Berita Acara Interogasi (BAI) dari tujuh saksi, termasuk korban selaku pelapor dan terlapor dari pihak perusahaan,” kata Yan Mangandar Putra.

Selain itu, dalam gelar perkara nanti, penyidik juga akan mempertimbangkan berbagai bukti pendukung, termasuk hasil visum et repertum korban dari rumah sakit, hasil pemeriksaan psikologi (HPP) dari psikolog klinis, serta rekaman CCTV yang menjadi petunjuk dalam kasus ini.
Tim kuasa hukum korban mengapresiasi proses hukum yang sedang berjalan dan berharap gelar perkara nanti tidak hanya mempertimbangkan terpenuhinya minimal alat bukti dan keyakinan penyidik terhadap adanya tindak pidana, tetapi juga adanya perubahan pasal yang dikenakan.
“Kami berharap penyidik mempertimbangkan perubahan dari Pasal 335 KUHP ke UU Pers Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (3). Sebab, faktanya, korban selaku wartawan tidak dapat menjalankan tugasnya mengumpulkan informasi untuk menerbitkan berita akibat persekusi dari beberapa orang pihak perusahaan,” tegas Yan Mangandar.
Hasil pemeriksaan psikologi korban menunjukkan bahwa YN mengalami kecemasan dan stres yang sangat parah, yang diduga akibat intimidasi yang dialaminya. Hal ini semakin menguatkan indikasi terjadinya tindak pidana terhadap korban.
“Dengan adanya hasil psikologi ini, sangat patut jika kasus ini naik ke tahap penyidikan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama dalam konteks perlindungan terhadap wartawan dan kebebasan pers. Pihak kuasa hukum dan LPA Mataram berharap penyidik dapat segera menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.