Lombok Barat, Jurnalekbis.com– Misteri hilangnya seorang warga negara asing (WNA) asal Spanyol di Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, akhirnya terungkap. Perempuan berinisial MMMC (73) ditemukan tewas setelah menjadi korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh dua pria lokal. Polisi memastikan kasus ini adalah tindak pidana pembunuhan berencana sekaligus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan orang hilang yang masuk sejak awal Juli 2025. Korban terakhir terlihat di Hotel Bumi Aditya, Dusun Loco, Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar, sebelum keberadaannya tidak lagi terlacak.
“Sejak laporan kehilangan diterima, tim Satreskrim Polres Lombok Barat melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengarah kepada dua terduga pelaku,” jelas Yasmara, Sabtu (30/8/2025).
Identitas Korban
MMMC diketahui lahir di Ferrol, Spanyol, pada 11 September 1952. Ia memiliki tinggi badan sekitar 150 cm, tubuh kurus, rambut pendek bergelombang putih, kulit putih berkeriput, serta mata abu-abu. Informasi terakhir menyebutkan ia menghilang sejak awal Juli, hingga kemudian polisi menemukan titik terang.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menyebut dua terduga pelaku masing-masing berinisial SU (34) dan HR alias GE (30), keduanya warga Dusun Loco, Senggigi. “Mereka berprofesi sebagai wiraswasta dan tinggal tidak jauh dari lokasi terakhir korban menginap,” ujar Eka.
Penangkapan Pelaku
Tim Jatanras Satreskrim Polres Lombok Barat bersama Unit Reskrim Polsek Batulayar melakukan pelacakan intensif. HR lebih dulu ditangkap di rumahnya di Dusun Loco. Sedangkan SU ditangkap saat sedang menjenguk keluarganya di RSUD Kota Mataram.

Keduanya akhirnya mengakui perbuatannya. Dari hasil interogasi, mereka merencanakan pembunuhan korban dengan tujuan menguasai barang-barang miliknya.
“Mereka masuk ke kamar korban melalui jendela samping. Saat korban sedang tidur, wajahnya dibekap dengan handuk yang sudah disiapkan sebelumnya. Sambil menduduki tubuh korban hingga korban tidak bisa bernapas dan meninggal dunia,” ungkap AKP Lalu Eka.
Penemuan Jasad di Pantai
Setelah membunuh, para pelaku membuang jenazah korban di pesisir Pantai Tikungan Alberto, wilayah Senggigi. Polisi yang mendapatkan informasi kemudian bergerak cepat mengevakuasi jasad korban dan membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB untuk proses autopsi.
Penemuan mayat ini sekaligus menjawab pencarian panjang keluarga, teman, hingga pihak kepolisian yang sejak awal Juli telah berusaha melacak keberadaan korban.
Ancaman Hukuman Berat
Kapolres Lombok Barat menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini. Polisi memastikan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.
“Para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian,” tegas AKBP Yasmara Harahap.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat korban adalah seorang WNA lansia yang selama ini dikenal cukup lama tinggal di kawasan Senggigi. Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, sekaligus mengusut tuntas jaringan di balik aksi keji tersebut.