Hukrim

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembobolan Indomaret di Labuapi, Satu Sempat Jadi DPO

×

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembobolan Indomaret di Labuapi, Satu Sempat Jadi DPO

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembobolan Indomaret di Labuapi, Satu Sempat Jadi DPO

Lombok Barat, Jurnalekbis.com — Gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Barat bersama Unit Reskrim Polsek Labuapi berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah gerai Indomaret di wilayah Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Dalam pengungkapan ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan setelah sempat buron beberapa hari.

Kasus pembobolan tersebut terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 04.12 Wita di Indomaret Bagik Polak Barat, Dusun Jogot Barat, Desa Bagik Polak Barat, Kecamatan Labuapi. Akibat aksi itu, pihak toko mengalami kerugian sekitar Rp 6,15 juta.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa itu pertama kali diketahui oleh kepala toko saat hendak membuka gerai pada pagi hari. Ia mendapati kondisi toko berantakan, kaca pintu depan pecah, dan terdapat lubang pada plafon di dekat area kasir.

Baca Juga :  Polres Lombok Barat Tegaskan Transparansi dalam Seleksi Bakomsus Polri 2025

“Korban langsung menghubungi supervisornya setelah melihat kondisi toko berantakan dan menemukan sejumlah barang, terutama berbagai merek rokok, hilang,” kata AKP Lalu Eka, Senin (29/9/2025).

Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Satreskrim Polres Lombok Barat dan Unit Reskrim Polsek Labuapi langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman CCTV yang menjadi kunci pengungkapan kasus ini.

“Dari hasil olah TKP, keterangan saksi, dan bukti rekaman CCTV, identitas para pelaku akhirnya berhasil kami ketahui,” ungkapnya.

Dua dari tiga pelaku, masing-masing berinisial AR (25) dan MR (22), berhasil diringkus lebih dulu. AR, seorang buruh harian lepas, ditangkap di wilayah Kota Mataram, sedangkan MR diamankan di rumahnya di Desa Bagik Polak Barat, Labuapi.

Baca Juga :  Dua Pedagang Mainan di Lombok Timur Ditangkap, Edarkan Tramadol Ilegal

Sementara satu pelaku lainnya, berinisial S, sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah dilakukan pengejaran intensif, polisi akhirnya berhasil menangkap S tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengakui perbuatannya. Mereka masuk ke dalam toko dengan cara menjebol atap plafon, kemudian mengambil berbagai barang dagangan dari area kasir, termasuk rokok dalam jumlah besar.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, satu buah kunci pas, sebungkus rokok merek Esse, dan satu potong celana pendek warna krem yang dipakai saat kejadian.

“Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tegas AKP Lalu Eka.

Baca Juga :  Tiga Pengedar Dibekuk di Narmada, Polresta Mataram Gagalkan Peredaran 330 Gram Sabu

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi juga masih mendalami apakah ketiganya terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan curat yang menyasar minimarket di wilayah Lombok Barat. Polisi mengimbau para pengelola toko modern untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk memperkuat rekaman CCTV dan pengawasan malam hari agar kejadian serupa tidak terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *