[ytplayer id='15931']
BisnisFinancial

Properti Jadi Celah Pencucian Uang, PPATK Ingatkan Developer Lebih Waspada

×

Properti Jadi Celah Pencucian Uang, PPATK Ingatkan Developer Lebih Waspada

Sebarkan artikel ini
Properti Jadi Celah Pencucian Uang, PPATK Ingatkan Developer Lebih Waspada
Kunjungi Sosial Media Kami

jurnalekbis.com/tag/jakarta/">Jakarta, Jurnalekbis.com – Direktur Pengawasan Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Sri Bagus Arosyid, mengungkap sejumlah modus pencucian uang yang masih marak terjadi indonesia/">di Indonesia. Salah satunya adalah praktik transaksi properti hingga pembentukan perusahaan keluarga untuk menyamarkan aliran dana haram.

Menurut Sri Bagus, ada pihak-pihak yang memanfaatkan celah hukum dan lemahnya standar pengawasan dalam sektor tertentu. Hal ini membuat beberapa wilayah dianggap sebagai “surga pencucian uang”. Modus yang digunakan pun bervariasi, mulai dari layering, structuring, hingga penggunaan pihak ketiga.

“Contohnya dalam transaksi jual beli rumah. Harga pasaran bisa saja Rp10 miliar, tetapi kemudian dilaporkan Rp20 miliar. Perbedaan nilai ini berpotensi menjadi pintu masuk praktik pencucian uang,” jelasnya saat memberi paparan kepada pelaku usaha properti di Lombok.

Baca Juga :  Tingkatkan PDRB dan PDB Sektor Industri, Disperin Terapkan Basis Kemitraan Investor Dengan Pengusaha Lokal

Sri Bagus menambahkan, kasus pencucian uang yang sudah inkrah di pengadilan juga pernah melibatkan seorang pejabat pajak. Modusnya dengan mendirikan sejumlah perusahaan atas nama keluarga, seperti istri dan anak.

“Perusahaan itu seolah-olah menjalankan bisnis nyata, entah jual beli tanah, jasa, atau bahkan hiburan. Padahal, di baliknya ada praktik penyimpangan pajak dan penerimaan suap. Dengan begitu, aliran dana tidak langsung menuju pejabat yang bersangkutan dan sulit dilacak,” ujarnya.

Langkah itu sengaja dilakukan karena sistem pengawasan perbankan sudah semakin ketat. Jika transfer dilakukan langsung ke pejabat, maka mudah terdeteksi oleh OJK maupun KPK.

Ia juga mengingatkan para pengembang perumahan agar lebih waspada terhadap pembeli. Pasalnya, mereka bisa saja bertransaksi dengan bandar narkoba, judi online, atau pelaku kejahatan lain tanpa disadari.

Baca Juga :  Srikandi PLN: Pahlawan Silang di Balik Keandalan Listrik Kunjungan Presiden Jokowi di NTB

“Bukan berarti kita berburuk sangka, tapi tetap harus waspada. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jika transaksi bernilai Rp500 juta ke atas wajib dilaporkan ke PPATK,” jelasnya.

Dengan melaporkan, lanjutnya, developer akan terlindungi dari tuduhan ikut serta dalam tindak pidana. Jika tidak, mereka bisa dianggap pasif ikut serta.

Sri Bagus mencontohkan, sistem perbankan juga memiliki mekanisme deteksi transaksi mencurigakan. Misalnya seorang PNS dengan gaji Rp50 juta per bulan, tiba-tiba ada pemasukan Rp500 juta. Hal itu pasti dilaporkan sebagai anomali.

“Kalau memang uang itu hasil jual tanah warisan, tentu bisa dijelaskan. Tapi kalau tidak ada keterangan jelas, itu bisa jadi indikasi tindak pidana,” terangnya.

Baca Juga :  Hobi Koleksi Sepatu, Zunaidin Sukses Bisnis Sepatu Second Brand

Ia menambahkan, pernah ada kasus seorang pegawai pemerintah masuk dalam laporan transaksi mencurigakan hanya karena menjual rumah di Bekasi dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Setelah diverifikasi, transaksi itu wajar.

“Di sini pentingnya memilah mana transaksi normal dan mana yang berindikasi kejahatan. Pengawasan harus terus diperkuat agar celah pencucian uang bisa ditutup,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *