Mataram, Jurnalekbis.com – Seorang pria berinisial AS (43), warga Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (30/11/2025) itu memicu keresahan warga sehingga Bhabinkamtibmas bersama Lurah dan Kepala Lingkungan bergerak cepat untuk mencegah potensi tindakan main hakim sendiri.
Informasi dugaan perbuatan tidak senonoh tersebut dengan cepat menyebar di lingkungan sekitar. Kekhawatiran akan munculnya amukan massa membuat aparat kelurahan dan kepolisian langsung turun tangan. Tersangka AS kemudian diamankan ke tempat yang aman sebelum akhirnya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Ampenan, AKP Majmuk S. Pd, mengapresiasi langkah cepat tiga pilar di Kelurahan Bintaro yang langsung bertindak begitu informasi diterima. Menurutnya, tindakan itu penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa adanya tekanan dari masyarakat.
“Terduga berinisial AS sudah kami amankan dan langsung diserahkan ke Unit PPA Polresta Mataram untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Kapolsek dalam keterangan resminya.
Hingga kini, Unit PPA tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap AS. Penyidik juga menggali keterangan dari korban dan saksi-saksi untuk mengungkap detail kronologi kejadian. Proses ini dilakukan dengan pendampingan khusus mengingat korban masih berstatus anak dan membutuhkan perlindungan psikologis.
Meski enggan membeberkan informasi lengkap mengenai usia korban demi menjaga privasi, aparat memastikan bahwa pendampingan dari instansi terkait, termasuk pekerja sosial dan psikolog, telah dikoordinasikan. Pemeriksaan juga melibatkan visum untuk memperkuat pembuktian.
Kapolsek Majmuk menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak. Ia menilai kasus seperti ini harus ditangani secara profesional karena melibatkan pihak yang rentan dan berdampak jangka panjang bagi masa depan korban.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Laporkan segera kepada kami jika mengetahui kejadian serupa. Kasus seperti ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” tegasnya.
AS kini resmi berstatus terduga pelaku dan berada dalam penanganan Unit PPA Polresta Mataram. Polisi terus melakukan pendalaman untuk memastikan kejadian sebenarnya serta menentukan langkah hukum yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan penetapan pasal terkait kejahatan seksual terhadap anak.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap anak kerap terjadi di lingkungan terdekat, bahkan dalam lingkup keluarga sendiri. Aparat meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila melihat tanda-tanda yang mencurigakan.
Situasi di Kelurahan Bintaro sendiri telah kembali kondusif setelah aparat mengamankan AS. Langkah cepat tersebut dinilai mencegah adanya kerumunan warga dan potensi tindakan impulsif yang bisa memperburuk keadaan.
Polisi memastikan perkembangan kasus ini akan terus disampaikan kepada publik seiring berjalannya proses penyidikan. Sementara itu, fokus utama aparat adalah memastikan keselamatan korban serta proses hukum yang objektif terhadap terduga pelaku.












