Lombok Tengah, Jurnalekbis.com – Peredaran kosmetik ilegal masih menjadi persoalan serius di Nusa Tenggara Barat (NTB). Berdasarkan hasil pengawasan, Balai Besar POM (BBPOM) Mataram mencatat hingga 75 persen dari total pelanggaran di bidang obat dan makanan di NTB berasal dari kosmetik ilegal.
Hal ini disampaikan Kepala BBPOM Mataram Yosef saat kegiatan Penggalangan Komitmen Pelaku Usaha Kosmetik di Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (26/8/2025). Kegiatan tersebut diikuti 50 peserta yang terdiri dari pelaku usaha kosmetik konvensional maupun online, serta kader TP PKK.
“Pada tahun 2024 ditemukan 3.378 pieces kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi sekitar Rp170 juta. Sedangkan hingga Juli 2025 kami sudah menemukan 1.658 pieces kosmetik ilegal dengan nilai sekitar Rp65 juta,” kata Yosef.
Ia menambahkan, kasus kosmetik ilegal juga terus ditindaklanjuti melalui jalur hukum. “Tahun 2024 kami menangani 4 kasus kosmetik, dan tahun 2025 sampai Juli sudah ada 5 kasus yang masuk ranah Pro Justitia,” tegasnya.
Menurut Yosef, kosmetik ilegal kerap mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat. Dampaknya bukan hanya merusak kulit, tetapi juga bisa menyerang organ vital seperti hati dan ginjal. “Jika digunakan ibu hamil, zat ini bahkan bisa mengakibatkan kecacatan pada janin,” ujarnya.
Dorongan Kosmetik Aman dan Berdaya Saing
Kegiatan penggalangan komitmen yang digelar BBPOM Mataram ini mengusung tema Kolaborasi Mewujudkan Kosmetik yang Aman, Bermutu, dan Berdaya Saing untuk Melindungi Generasi Emas Menuju NTB Makmur Mendunia. Hadir dalam acara tersebut Ketua TP PKK Provinsi NTB Bunda Sinta M Iqbal dan Ketua I TP PKK Lombok Tengah Bunda Winarsih Nursiah.

Dalam sambutannya, Bunda Sinta menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat memilih kosmetik yang aman dan terdaftar di BPOM. Ia menyoroti fenomena peredaran produk pemutih kulit yang masih marak dijual bebas.
“Persepsi bahwa cantik itu harus putih adalah pemahaman keliru. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh oknum penjual untuk promosi berlebihan, apalagi dengan tren live di Instagram dan TikTok yang memakai filter kamera. Hasil instan yang ditampilkan hanyalah efek teknologi, bukan kualitas produk,” kata Sinta.
Ia juga mendorong pengembangan kosmetik berbahan baku lokal NTB, mulai dari rumput laut, cokelat, kelor, garam, hingga rempah. “Dengan pengolahan tepat dan standar BPOM, produk lokal bisa menembus pasar internasional. Inilah bagian dari visi NTB Makmur dan Mendunia,” tegasnya.
Regulasi Ketat dan Ancaman Sanksi
BBPOM Mataram menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memastikan produknya terdaftar di BPOM dan tidak menggunakan bahan berbahaya. Yosef mengingatkan, promosi produk juga tidak boleh menyesatkan dengan klaim berlebihan seperti “100% aman untuk ibu hamil” tanpa dukungan uji klinis.
Jika pelanggaran berulang, pelaku usaha bisa dijerat pidana. “Sesuai Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku usaha nakal dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Yosef.
BBPOM juga mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas melalui gerakan Cek KLIK sebelum membeli kosmetik: Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa. Masyarakat disarankan menggunakan aplikasi BPOM Mobile untuk mengecek legalitas produk dan dapat melaporkan pelanggaran melalui nomor layanan 24 jam.
Komitmen Bersama
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama antara pelaku usaha dan BBPOM Mataram untuk menghadirkan kosmetik yang aman, halal, dan berdaya saing global. Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam melindungi kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing industri kosmetik lokal NTB.
