[ytplayer id='15931']
FinancialNews

Kasus Scam di NTB Rugikan Rp19,8 Miliar, OJK Imbau Warga Segera Lapor

×

Kasus Scam di NTB Rugikan Rp19,8 Miliar, OJK Imbau Warga Segera Lapor

Sebarkan artikel ini
Kasus Scam di NTB Rugikan Rp19,8 Miliar, OJK Imbau Warga Segera Lapor
Kunjungi Sosial Media Kami

Mataram, Jurnalekbis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban penipuan daring (scam), terutama yang melibatkan transaksi digital. Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya laporan kasus penipuan online, baik dengan modus belanja daring, lowongan kerja palsu, maupun investasi fiktif.

Kepala OJK NTB, Rudy Sulistia, menekankan bahwa kecepatan melapor sangat penting untuk meminimalkan kerugian. Idealnya, laporan dibuat kurang dari satu jam setelah kejadian agar pihak berwenang bisa segera menindaklanjuti.

“Kalau kasus scam digital itu bisa sangat cepat, dalam waktu satu jam saja ribuan transaksi bisa terjadi otomatis. Dana korban bisa lenyap dalam sekejap. Karena itu, melapor cepat sangat krusial,” ujar Rudy, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga :  Bank Indonesia Perkuat Ketersediaan Rupiah di Sumbawa

Menurut Rudy, tingkat kasus penipuan digital di NTB memang tidak setinggi daerah lain. Namun, masyarakat di NTB dinilai lebih sadar untuk melapor melalui platform Indonesia Anti-Scamming Center (IASC).

“Mungkin daerah lain angkanya lebih tinggi, tapi mereka tidak melapor. Sementara di NTB, kasusnya lebih kecil tetapi dilaporkan. Ini langkah positif karena masyarakat sudah sadar pentingnya melapor,” katanya.

OJK menilai pelaporan cepat tidak hanya membantu korban, tetapi juga memperkuat upaya aparat untuk menelusuri jejak digital pelaku. Dengan begitu, potensi kerugian bisa ditekan.

Data OJK NTB yang dihimpun melalui IASC mencatat total kerugian akibat penipuan digital di NTB hingga 31 Agustus 2025 mencapai Rp19,859 miliar.

Baca Juga :  Gesit, Tim Resmob Polresta Mataram Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curat

Kerugian terbesar terjadi di Kota Mataram dengan nilai Rp5,326 miliar, disusul oleh lombok-timur/">Kabupaten Lombok Timur sebesar Rp4,249 miliar dan Kabupaten Lombok Utara Rp4,322 miliar. Beberapa daerah lain juga melaporkan kerugian dengan nominal bervariasi, sehingga total di seluruh NTB menembus hampir Rp20 miliar.

OJK NTB menyebut sedikitnya ada 10 modus penipuan digital yang paling banyak dilaporkan masyarakat. Di antaranya penipuan jual beli online, penipuan lowongan kerja palsu, penipuan investasi bodong, fake call atau penipuan mengaku pihak tertentu, hingga penipuan yang dijalankan melalui media sosial.

“Kalau scam tradisional masih mudah kita lacak. Tapi kalau sudah pakai teknologi canggih, kerugiannya besar dan penanganannya lebih sulit. Karena itu, kesadaran masyarakat untuk segera melapor sangat membantu,” jelas Rudy.

Baca Juga :  Rachmat Hidayat Dorong Gerakkan Ekonomi Masyarakat dari Desa

Sebagai langkah pencegahan, OJK NTB terus melakukan sosialisasi dengan memasang papan imbauan di depan kantor dan menyebarkan informasi terkait pelaporan melalui situs isac.go.id.

“Terus terang, banyak sekali scam yang dijalankan, baik dari dalam maupun luar negeri. Maka dari itu, masyarakat perlu diberi edukasi agar lebih waspada dan tahu harus melapor ke mana,” tegas Rudy.

OJK NTB berharap kesadaran masyarakat dalam melaporkan kasus scam bisa menjadi benteng awal dalam memerangi penipuan digital yang semakin marak dan canggih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *