jurnalekbis.com/tag/jakarta/">Jakarta, Jurnalekbis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya berhasil menangkap dan memulangkan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Penangkapan dilakukan setelah tersangka sempat buron dan berada di luar negeri sejak akhir 2024.
Dalam keterangan resmi, OJK menyebut AAG ditangkap dengan dukungan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kejaksaan Agung RI, Kementerian Luar Negeri, hingga Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini, AAG telah ditetapkan sebagai tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
OJK mengungkapkan, AAG diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024. Total dana yang berhasil dikumpulkan diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun.
Dalam praktiknya, AAG menggunakan dua perusahaan, yakni PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), sebagai special purpose vehicle (SPV). Perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk menghimpun dana dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dana hasil penghimpunan kemudian dialihkan, termasuk untuk kepentingan pribadi tersangka.
Dalam proses hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan menjerat AAG dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP. Dengan pasal-pasal tersebut, AAG terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

OJK menjelaskan, selama tahap penyidikan, tersangka AAG tidak kooperatif. Ia diketahui melarikan diri ke Doha, Qatar. Atas sikap tersebut, penyidik OJK bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) sekaligus mengajukan Red Notice pada 14 November 2024.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri juga mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Imigrasi turut mengambil langkah tegas dengan mencabut paspor tersangka.
Proses pemulangan AAG ke Indonesia dilaksanakan melalui mekanisme NCB to NCB (Interpol National Central Bureau), dengan kolaborasi berbagai pihak. Kementerian Luar Negeri bersama KBRI di Qatar juga berperan aktif dalam memastikan tersangka bisa dibawa pulang.
“Penanganan ini tidak lepas dari sinergi lintas kementerian dan lembaga. Koordinasi intensif memungkinkan tersangka akhirnya bisa ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia,” ujar pejabat OJK dalam keterangan pers.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama ini disebut sebagai bukti komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Selain itu, OJK menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan korban yang masuk, baik di tingkat Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya.
“Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menaruh dana pada entitas yang tidak memiliki izin dari OJK. Penegakan hukum ini juga untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” tegas OJK.
Dengan status hukum yang sudah jelas, AAG akan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
