Hukrim

Hakim Kabulkan Eksepsi, Enam Aktivis NTB Dibebaskan dari Tahanan dalam Kasus Demo Polda NTB

×

Hakim Kabulkan Eksepsi, Enam Aktivis NTB Dibebaskan dari Tahanan dalam Kasus Demo Polda NTB

Sebarkan artikel ini
Hakim Kabulkan Eksepsi, Enam Aktivis NTB Dibebaskan dari Tahanan dalam Kasus Demo Polda NTB

Mataram, Jurnalekbis.com— Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram mengabulkan eksepsi penasihat hukum enam aktivis yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan perusakan saat aksi demonstrasi di Polda NTB. Putusan sela tersebut sekaligus menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum dan memerintahkan pembebasan para terdakwa dari tahanan.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Rosihan Luthfi, SH, MH, didampingi dua hakim anggota, Made Hermayanti Muliarta, SH, MH, dan I Made Gede Trisnajaya, SH, MH, dalam sidang yang digelar Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 14.45 WITA. Sidang kelima perkara pidana Nomor 756/Pid.B/2025/PN Mtr itu sontak disambut riuh oleh pengunjung ruang sidang Kartika, yang terdiri dari orang tua terdakwa, mahasiswa, serta tim pembela.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Parkiran Epicentrum Mall

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum para terdakwa diterima, surat dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM-4779/N.2.10/Eoh.2/10/2025 tanggal 12 November 2025 dinyatakan batal demi hukum, berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum, serta memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Tim Pembela Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB, melalui Yan Mangandar Putra, menyebut putusan tersebut menjadi titik balik bagi enam terdakwa yang sebelumnya telah menjalani masa penahanan hingga 107 hari. Menurutnya, satu ketukan palu hakim tidak hanya bermakna bagi keenam aktivis, tetapi juga memberi harapan bagi ratusan hingga ribuan peserta aksi demonstrasi yang masih berhadapan dengan proses hukum di berbagai daerah.

“Putusan ini menjadi penyemangat bagi para pejuang demokrasi yang melakukan aksi #IndonesiaDarurat dan #IndonesiaGelap, serta gerakan #bebaskankawankami,” ujar Yan dalam keterangannya.

Baca Juga :  Viral! Remaja di Mataram Dikeroyok Saat Melerai Perkelahian di Restoran Siap Saji

Malam harinya, sekitar pukul 20.45 WITA, keenam terdakwa keluar dari Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Mereka disambut keluarga dan rekan-rekannya yang telah menunggu sejak sore hari. Suasana haru menyelimuti momen kebebasan itu, ditandai pelukan dan tangis keluarga yang menjemput.

Yan menjelaskan, sejak awal para terdakwa dinilai mengalami perlakuan tidak adil. Mereka disebut bukan pelaku utama perusakan, melainkan mahasiswa dan buruh yang kebetulan berada di lokasi aksi untuk menyampaikan aspirasi, menyusul kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, serta sejumlah kasus yang melibatkan anggota kepolisian di NTB.

Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya yang tertuang dalam putusan sela setebal 40 halaman menilai dakwaan JPU kabur atau obscuur libel. Hakim menilai terdapat ketidakjelasan mengenai kualifikasi perbuatan para terdakwa, apakah sebagai pelaku utama atau turut serta. Selain itu, terdapat kekeliruan penempatan identitas terdakwa dalam dakwaan kedua yang menimbulkan keraguan hukum.

Baca Juga :  Dua Oknum Mahasiswa Diciduk Usai Curi HP di Labuapi, Satu Pelaku Masih Buron

Atas putusan tersebut, Tim Pembela berharap Kejaksaan Tinggi NTB menggunakan kewenangannya untuk menghentikan penuntutan perkara ini. Mereka menilai proses hukum sejak penyidikan telah diwarnai kekeliruan prosedural dan berdampak besar terhadap kehidupan para terdakwa, yang harus meninggalkan pendidikan dan pekerjaan selama berbulan-bulan.

Putusan sela ini sekaligus menegaskan peran pengadilan sebagai penjaga keadilan, khususnya bagi warga yang menyampaikan kritik dan aspirasi di ruang publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *