BeritaDaerahHukrim

Ambil Paketan 3,4 kg Ganja, Dua Warga Lombok Timur Dibekuk BNN  

×

Ambil Paketan 3,4 kg Ganja, Dua Warga Lombok Timur Dibekuk BNN  

Sebarkan artikel ini

JE-Mataram – Tim opsnal Badan Narkotika Nasional Provinsi (jurnalekbis.com/tag/bnnp/">BNNP) Nusa Tenggara Barat, kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 3.4 kg asal Sumatera Utara yang dibawa oleh dua orang asal Lombok Timur.

Dua terduga pelaku yang masih  remaja masing-masing berinisial  MTH (18) warga Desa Aikmel Kec. Aikmel Kab. Lombok Timur dan RA (27) warga asal  Desa Lendang Nangka Kec. Masbagik Kab. Lombok Timur dibekuk di lokasi yang berbeda.

“MTH ditangkap di Toko Jasa Pengiriman Barang Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, pada pukul 18.10 WITA. Dari tangan MTH, petugas mengamankan 1,7 kilogram ganja yang dikemas dalam sebuah paket besar,” ungkap Kepala BNNP NTB Gagas Nugraha, SH, SIK., MM., MH. Selasa (30/1/2024).

Baca Juga :  Tim Intel Korem 162 WB Ringkus TNI AD Gadungan, Sita Dua Pucuk Pistol dan Amunisi

Sementara itu, pelaku RA ditangkap di Kantor Jasa Pengiriman Lombok Timur, Komplek Pertokoan Pancor, pada pukul 12.20 WITA. Dari tangan RA, petugas mengamankan 1,7 kilogram ganja yang juga dikemas dalam sebuah paket besar.

“Kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang di Sumatera Utara. Ganja tersebut dikirimkan melalui jasa ekspedisi dan ditargetkan untuk diedarkan di Lombok Timur,” jelasnya.

Untuk pengembangan dan penyelidikan kedua tersangka langsung diamankan ke kantor BNNP NTB, dan atas perbuatanya kedua pelaku terancam  pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana penjara 5  hingga 20 tahun penjara.

“Kami mengapresiasi kerja keras tim BNNP NTB yang telah berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja ini. Hal ini menunjukkan komitmen BNNP NTB dalam memberantas peredaran gelap narkoba di NTB,” ujarnya.

Baca Juga :  Disperin NTB Kunjungi Sentra Konveksi di Desa Selagik, Perkuat Sinergi untuk Dorong Ekonomi Lokal

Lebih lanjut Gagas menyatakan, bahwa pengungkapan dua kasus peredaran ganja ini menunjukkan bahwa peredaran ganja di NTB semakin mengkhawatirkan. Hal ini perlu menjadi perhatian serius dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan hukum/">aparat penegak hukum.

“Pemerintah perlu meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba, khususnya ganja. Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran terhadap bahaya narkoba. Sementara itu, aparat penegak hukum perlu meningkatkan sinergitas dan kerja sama dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

Dengan kerja keras dan sinergitas dari semua pihak, diharapkan peredaran gelap narkoba di NTB dapat ditekan dan masyarakat NTB dapat terlindungi dari bahaya narkoba.

Baca Juga :  NTB Siap Gebrak Pasar Domestik dan Internasional dengan BBI 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *