jurnalekbis.com/wp-content/uploads/2023/07/IMG_1812-250x190.jpg" alt="" width="214" height="163" />Jurnalekbis.com- Kurang dari 24 jam, Tim puma polres Kabupaten Lombok Barat, berhasil membekuk dua kawanan residivis pembobol brankas, yang berlokasi di sebuah ruko di Kawasan Desa Batu Layar Kecamatan Batu layar Kabupaten Lombok Barat NTB. Jumat (7/7/2023).
Kedua pelaku masing-masing berinisial H alias Seni (42) dan JI alias Jelly (25) keduanya warga asal Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela Kota Mataram, terpaksa dilumpuhkan di bagian kaki oleh petugas karena melawan saat ditangkap petugas di rumahnya.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis yang sering keluar masuk penjara dalam spesialis pembobol brankas ruko dan toko.
“Pelaku H berasal dari Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela Kota Mataram merupakan residivis sudah tiga kali keluar masuk penjara dan sekarang yang ke empat, sedangkan pelaku JI sudah dua kali melakukan aksi pencurian,” ungkapnya.
Dalam Melakukan aksinya, kedua pelaku menggunakan sepeda motor, kemudian setelah melihat keadaan sepi, pelaku merusak kunci harmonika toko, kemudian mengambil rokok, dan brankas yang berisi emas, sertifikat tanah, dan perhiasan.
“Pelaku ini masuk kedalam toko pada malam hari, membongkar dan merusak dengan menggunakan tank yang telah dimodifikasi, kemudian masuk mengambil brankas baja yang berisi uang sejumlah 20 juta, sertifikat dan surat-suratan emas, dengan total kerugian hingga ratusan juta rupiah,” jelasnya.
Setelah berhasil membobol harta korban, selanjutnya pelaku kabur dan merusak brankas mengambil semua isi dalam brankas, kemudian membuang brankas ke sungai untuk menghilangkan barang bukti, sementara emas langsung di jual.
“Setalah kami mendapat laporan, kami bisa ungkap kasus ini, kurang dari 1 x 24 jam pelaku sudah bisa diungkap,” tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu unit brankas yang sudah rusak, uang sisa, rokok, tiga lembar sertifikat, sebuah emas yang belum sempat di jual dan satu unit kendaraan bermotor.
Akibat perbuatanya kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.