JE-Mataram – Direktorat Polairud Polda NTB berhasil mengungkap 9 kasus bom ikan dan mengamankan 23 tersangka. Aksi brutal para pengebom ini tak hanya merugikan nelayan tradisional, tapi juga mengancam kelestarian terumbu karang di NTB.
“Dari hasil pengungkapan, kami mengamankan 251 detonator, dan 198 di antaranya telah dimusnahkan oleh Sat jurnalekbis.com/tag/brimob-polda-ntb/">Brimob Polda NTB,” ungkap Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol. Andree Ghama Putra. Kamis (23/5).
Bahan baku bom ikan ini terbilang sederhana, yaitu pupuk Urea yang diolah secara tradisional dan dipasangi detonator sebelum dilempar ke laut menggunakan botol kaca. Ledakan satu botol bom ini dapat menghancurkan terumbu karang seluas 15 hingga 20 meter.
Dampak mengerikan dari bom ikan tak hanya dirasakan pada ekosistem laut, tapi juga nelayan tradisional. “Kerugian terbesar adalah rusaknya habitat dan rumah ikan di terumbu karang,” jelas Kombes Pol. Andree.
Ikan hasil bom ikan ini kemudian dijual ke pasar, dan masyarakat umumnya tidak mengetahui asal-usulnya karena tidak bisa membedakan dengan ikan yang ditangkap dengan cara legal.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa detonator dipasok dari beberapa daerah, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui asal-usul bahan baku bom ikan dan detonatornya,” tegas Kombes Pol. Andree.
Direktorat Polairud Polda NTB telah menerima 9 laporan terkait bom ikan sejak Januari hingga Mei 2024, dengan total 23 tersangka. Dari pengungkapan kasus ini, 251 detonator berhasil diamankan dan 198 diantaranya telah dimusnahkan.
Pengungkapan terbaru terjadi pada 16 Mei di perairan Teluk Rano, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Dua perahu motor beserta kompresor, detonator, dan pupuk yang telah diolah menjadi bahan peledak bom ikan berhasil diamankan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 85 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara, dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Salah satu pelaku bom ikan yang diamankan, JS asal Bima, mengaku telah melakukan aksinya selama lebih dari tiga tahun. Ia tergiur dengan hasil panen yang melimpah dari bom ikan.
“Sekali bom ikan, saya bisa dapat 20 hingga 30 boks, satu boks berisi 30 kg ikan dan dijual sekitar 300 ribu per boks,” ungkap JS.
JS mengaku sadar bahwa bom ikan ilegal, namun ia nekat melakukannya karena keuntungannya lebih menjanjikan. Ia membeli detonator dari seseorang di Bajo yang menawarkannya secara langsung.