Financial

Satgas PASTI Tindak Tegas Pinjaman Online dan Investasi Ilegal di Indonesia

×

Satgas PASTI Tindak Tegas Pinjaman Online dan Investasi Ilegal di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Satgas PASTI Tindak Tegas Pinjaman Online dan Investasi Ilegal di Indonesia
Kunjungi Sosial Media Kami

jurnalekbis.com/tag/jakarta/">Jakarta, Jurnalekbis.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi, terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Dalam periode Juni hingga Juli 2024, Satgas PASTI berhasil menemukan dan menindak 850 entitas pinjaman online ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi. Selain itu, ditemukan juga 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Peningkatan Kasus Pinjaman Online Ilegal

Pinjaman online ilegal merupakan ancaman serius yang kian mengkhawatirkan di era digital. Dalam rentang waktu yang singkat, Satgas PASTI berhasil mengidentifikasi ratusan entitas yang melakukan kegiatan pinjaman online ilegal. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku semakin canggih, mulai dari penyamaran sebagai entitas resmi hingga penyebaran konten di media sosial yang sulit dilacak.

Penawaran pinjaman pribadi yang tidak jelas juga menjadi sorotan utama. Konten-konten semacam ini kerap kali menjebak masyarakat dengan janji imbalan yang tidak masuk akal, namun pada akhirnya justru menimbulkan kerugian finansial yang besar.

Tindakan Satgas PASTI: Pemblokiran dan Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum

Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI tidak tinggal diam. Dalam koordinasi dengan berbagai pihak, Satgas PASTI telah memblokir 65 tawaran investasi ilegal yang diduga merupakan penipuan. Modus yang digunakan oleh pelaku seringkali melibatkan peniruan atau duplikasi nama produk, situs, maupun akun media sosial milik entitas yang sah. Tujuan dari modus ini adalah untuk mengelabui masyarakat dan mengumpulkan dana secara ilegal.

Baca Juga :  Simak Tips Bagaimana Membeli Saham yang Baik di Tahun 2023

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 11 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu yang tidak ada kejelasannya, 7 entitas menawarkan investasi tanpa izin, 1 entitas melakukan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 8 entitas menjalankan kegiatan usaha perbankan tanpa izin.

Statistik Penindakan Sejak 2017

Sejak tahun 2017 hingga 31 Juli 2024, Satgas PASTI telah berhasil menghentikan operasional 10.890 entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 1.459 merupakan entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal atau pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal. Angka-angka ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman keuangan ilegal di Indonesia, dan betapa gigihnya upaya Satgas PASTI dalam memberantasnya.

Pentingnya Kewaspadaan Masyarakat

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online. Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran yang tampaknya menguntungkan namun sebenarnya ilegal dan merugikan. Salah satu risiko terbesar dari menggunakan layanan pinjaman online ilegal adalah penyalahgunaan data pribadi. Data pribadi yang diserahkan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab bisa disalahgunakan untuk berbagai tujuan yang merugikan peminjam.

Baca Juga :  OJK: Bank Wajib Punya Sistem Perlindungan Data Nasabah yang Kuat

Penawaran investasi dengan modus impersonation di media sosial juga patut diwaspadai. Pelaku seringkali menggunakan platform seperti Telegram untuk menyebarkan informasi palsu yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dan selalu memverifikasi informasi sebelum melakukan transaksi keuangan.

Pemblokiran Rekening Bank dan Kontak Pelaku

Satgas PASTI telah menerima laporan mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Dalam upaya menindak lanjuti hal ini, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK kemudian memerintahkan pihak bank terkait untuk segera melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi terlibat dalam kegiatan ilegal.

Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK memiliki wewenang untuk memerintahkan bank melakukan pemblokiran rekening tertentu sebagai bagian dari pengawasan. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang lebih besar dan memutus mata rantai kejahatan finansial.

Baca Juga :  LSF 2025: Langkah NTB Jadi Pusat Ekonomi Syariah Indonesia Timur

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan sejumlah nomor WhatsApp yang digunakan oleh pihak penagih (debt collector) yang terkait dengan pinjaman online ilegal. Nomor-nomor tersebut dilaporkan telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan, seperti ancaman dan intimidasi terhadap peminjam. Menindaklanjuti laporan ini, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Pemblokiran ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan aktivitas ilegal di sektor pinjaman online dan melindungi konsumen.

Kolaborasi untuk Mengatasi Tantangan Keuangan Ilegal

Satgas PASTI terus berkolaborasi dengan berbagai instansi terkait untuk memerangi aktivitas keuangan ilegal. Langkah-langkah seperti pemblokiran rekening dan nomor kontak merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membersihkan ekosistem keuangan dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Masyarakat juga diharapkan untuk aktif melaporkan setiap temuan atau kecurigaan terkait aktivitas keuangan ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui Kontak OJK di nomor telepon 157, WhatsApp (081157157157), email konsumen@ojk.go.id, atau email satgaspasti@ojk.go.id.

Keberhasilan dalam menanggulangi aktivitas keuangan ilegal tidak hanya bergantung pada tindakan pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif dari masyarakat. Dengan meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran, diharapkan kasus-kasus keuangan ilegal dapat diminimalisir, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi perekonomian nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *