jurnalekbis.com/tag/jakarta/">Jakarta, Jurnalekbis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030 sebagai panduan strategis lima tahun untuk memperkuat industri pergadaian nasional agar lebih sehat, tangguh, adaptif, dan inklusif.
Peluncuran roadmap ini berlangsung di Jakarta, Senin (13/10/2025), dan dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman, serta sejumlah pejabat kementerian, asosiasi, dan pelaku industri.
Mahendra menegaskan, roadmap ini merupakan langkah penting untuk memperkuat peran pergadaian dalam mendorong inklusi keuangan dan pemberdayaan ekonomi rakyat.
“Peluncuran Roadmap Pergadaian 2025–2030 menegaskan komitmen kita menjadikan pergadaian bukan sekadar penyedia pinjaman, tapi mitra pemberdayaan ekonomi rakyat,” ujar Mahendra.
Menurutnya, layanan pergadaian memiliki kontribusi besar dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan finansial jangka pendek, khususnya bagi pelaku usaha mikro, petani, nelayan, dan pedagang kecil.
Kepala Eksekutif PVML OJK Agusman mengingatkan bahwa industri pergadaian memiliki sejarah panjang di Indonesia—bahkan telah hadir sejak tahun 1746 melalui pendirian Bank van Leening oleh VOC.
“Setelah hampir tiga abad, baru sekarang kita memiliki panduan menyeluruh untuk masa depan industri pergadaian. Undang-Undang P2SK menjadi landasan kuat yang pertama kali mengakui industri ini secara eksplisit,” jelasnya.
Ia menekankan, kehadiran roadmap ini sekaligus menjadi momentum untuk menertibkan praktik gadai ilegal dan menyiapkan deregulasi agar pelaku usaha gadai di daerah lebih mudah memperoleh izin OJK.
OJK juga memastikan pada tahun 2025 akan melakukan penyederhanaan perizinan usaha gadai melalui revisi POJK Nomor 39 Tahun 2024, termasuk kemudahan izin bagi perusahaan gadai kecil dan penyesuaian jabatan tenaga penaksir.
Roadmap Pergadaian 2025–2030 disusun berdasarkan empat pilar utama penguatan industri, yaitu:
-
Permodalan, Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan SDM.
-
Pengaturan, Pengawasan, dan Perizinan.
-
Edukasi dan Pelindungan Konsumen.
-
Pengembangan Ekosistem Industri.
Implementasinya akan dijalankan dalam tiga fase selama lima tahun ke depan:
-
Fase I (2025–2026): Penguatan fondasi dan konsolidasi.
-
Fase II (2027–2028): Menciptakan momentum pertumbuhan.
-
Fase III (2029–2030): Penyesuaian dan percepatan ekspansi.
Di dalamnya termasuk langkah strategis seperti pengawasan berbasis risiko, pengembangan produk syariah, peningkatan perlindungan konsumen, serta integrasi dengan lembaga jasa keuangan lainnya.
OJK mencatat hingga Agustus 2025 terdapat 214 perusahaan pergadaian berizin, dengan total aset mencapai Rp129,83 triliun, tumbuh 27,36 persen (yoy). Sementara total penyaluran pembiayaan mencapai Rp108,3 triliun, di mana 83 persen di antaranya berasal dari sistem gadai konvensional.
Ketua Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), Damar Latri Setiawan, mengapresiasi kehadiran roadmap ini.
“Kini industri pergadaian memiliki arah yang jelas dan terukur untuk tumbuh lebih kuat, sehat, dan inklusif. Kami siap mendukung OJK dalam menegakkan regulasi dan memberantas gadai ilegal,” tegasnya.
Selain fokus pada penguatan industri, roadmap ini juga menyoroti pentingnya edukasi masyarakat agar lebih memahami layanan pergadaian legal dan menjauhi gadai ilegal.
OJK menargetkan peningkatan literasi dan inklusi keuangan nasional melalui sinergi dengan lembaga keuangan, asosiasi, dan pelaku industri lain.
“Roadmap ini bukan sekadar dokumen, tapi panduan hidup (living document) yang akan kita sesuaikan dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat,” tutup Mahendra.
Dengan kehadiran roadmap ini, OJK berharap industri pergadaian dapat menjadi salah satu motor utama inklusi keuangan nasional dan berperan lebih besar dalam penguatan ekonomi rakyat di seluruh Indonesia.












