jurnalekbis.com/tag/bima/">Bima, Jurnalekbis.com – Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi sorotan dalam bulan Agustus 2024 dengan dilaksanakannya serangkaian monitoring dan evaluasi penggunaan gas LPG 3kg subsidi oleh Pertamina, bekerja sama dengan beberapa jajaran Pemerintah Provinsi NTB. Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa subsidi sumbawa/" target="_blank" rel="noopener">LPG 3kg benar-benar diterima oleh golongan masyarakat yang berhak, terutama di sektor usaha kecil seperti laundry dan rumah makan di Kabupaten Bima dan Kota Bima.
Kegiatan pengawasan ini melibatkan inspeksi langsung ke sejumlah usaha laundry dan rumah makan di wilayah Kabupaten dan Kota Bima. Tim Sales Area Nusa Tenggara Barat dari Pertamina Patra Niaga turut mendampingi pengawasan ini. Fokus utama pengawasan adalah memastikan bahwa LPG 3kg subsidi digunakan oleh golongan yang tepat, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Salah satu area pengawasan yang menjadi sorotan adalah Kecamatan Bolo di Kabupaten Bima, di mana terdapat usaha dengan omzet di atas 1 miliar. Pengawasan ini sangat penting mengingat penggunaan LPG 3kg subsidi harus benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh usaha-usaha besar yang seharusnya menggunakan LPG non-subsidi seperti Bright Gas.
Tidak hanya di Bima, pengawasan juga dilakukan di Kabupaten Sumbawa pada 22 Agustus 2024. Pemerintah Kabupaten Sumbawa, yang dipimpin langsung oleh Bupati Drs. H. Mahmud Abdullah, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa titik seperti SPBE, agen, dan pangkalan LPG 3kg subsidi. Sidak ini bertujuan untuk mengevaluasi langsung ketersediaan LPG 3kg subsidi di wilayah tersebut.
Dalam peninjauannya, Bupati Mahmud Abdullah menegaskan bahwa stok LPG di SPBE aman, meski beberapa pangkalan sempat mengalami kekosongan stok akibat tingginya permintaan. “Saya langsung perintahkan Kabag Ekonomi untuk meminta tambahan suplai. Alhamdulillah permintaan kita langsung direspon. Saat ini beberapa kendaraan pemuat gas elpiji untuk ribuan tabung sedang dalam perjalanan ke Sumbawa,” ujarnya.
Menanggapi situasi tersebut, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyampaikan bahwa beberapa kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat telah dilaksanakan penambahan fakultatif LPG 3kg. Penyaluran fakultatif ini merupakan upaya untuk mengamankan ketahanan stok LPG mengingat tingginya permintaan dari masyarakat.
Selain itu, Pertamina juga melaksanakan program “trade in” yang memungkinkan pelaku usaha yang sudah tidak layak menggunakan LPG 3kg subsidi untuk menukar penggunaan ke LPG non-subsidi seperti Bright Gas. Program ini sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui Perpres 104 tahun 2007 dan Perpres 308 tahun 2019, yang mengatur penggunaan LPG 3kg subsidi hanya untuk tangga/">rumah tangga, usaha mikro (perorangan), petani sasaran, dan nelayan sasaran.
Peranan pemerintah daerah sangat krusial dalam keberhasilan program Subsidi Tepat Sasaran ini. Pemerintah daerah memiliki tugas untuk mengawasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar menggunakan LPG sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.
“Kami mengimbau kepada pelaku usaha dan juga rumah tangga yang mampu, agar menggunakan gas yang tidak bersubsidi agar subsidi dari Pemerintah bisa dipergunakan untuk bidang kemasyarakatan yang lain seperti pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Harapan kami mari kita arif untuk penggunaan barang subsidi agar nanti dapat tepat sasaran untuk kesejahteraan bersama,” pungkas Ahad Rahedi.