Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB, Zamroni Aziz, mengatakan formasi yang dibuka tahun ini didominasi oleh tenaga guru, mencapai sepertiga dari total kuota untuk NTB. Hal ini tidak mengejutkan, mengingat kebutuhan guru yang selalu tinggi di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, formasi lainnya dibuka untuk tenaga penghulu, penyuluh agama, jabatan rumpun talenta digital, jabatan rumpun penjaminan produk halal, serta jabatan fungsional lainnya.
“Jenis-jenis formasi ini sengaja dibuka untuk menjawab tantangan dan perkembangan saat ini dan akan datang, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama,” ujar Zamroni Aziz.
Formasi tersebut tersebar di unit-unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil), Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah Negeri, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan di wilayah NTB.
Sebagai salah satu lembaga yang rutin menyelenggarakan seleksi CPNS, Kementerian Agama menjadi favorit bagi para pelamar. Menurut Zamroni, tahun lalu pihaknya hanya membuka 49 formasi, namun jumlah pelamar melebihi 10 ribu orang. Hal ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap peluang karir di Kementerian Agama.
Tahun ini, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB berupaya memaksimalkan proses seleksi dengan melibatkan tim kepegawaian yang sudah melakukan koordinasi dan persiapan intensif. Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag NTB, H. Helmi, menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti rapat koordinasi seleksi dan saat ini tengah melakukan persiapan dengan baik.
“Kepada calon pelamar, kami imbau untuk teliti memahami isi pengumuman. Pelajari dengan baik jenis formasi dan persyaratan yang ada, sebelum mengakses aplikasi SSCASN BKN,” ungkap H. Helmi.
Selain membuka 267 formasi CPNS, Kementerian Agama juga akan menyelesaikan status pegawai Non ASN yang telah mengabdi cukup lama, termasuk tenaga eks K2 dan pegawai yang telah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2022. Jumlah pegawai Non ASN yang akan diselesaikan statusnya mencapai 2.500 orang.
Terkait dengan proses administrasi, Kementerian Agama mengingatkan kepada pelamar untuk mematuhi aturan terbaru dari BKN. Salah satu perubahan yang terjadi adalah penggunaan materai. Jika tahun sebelumnya e-materai diwajibkan, tahun ini pelamar dapat menggunakan materai tempel biasa sebagai pengganti.
“Namun, kami mengimbau kepada pendaftar agar tidak menggunakan materai palsu atau materai yang sudah digunakan sebelumnya, karena hal tersebut dapat menyebabkan pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” tambah H. Helmi.