Lombok Tengah, Jurnalekbis.com – Ratusan nelayan dari Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, terlibat kericuhan dengan aparat kepolisian di kantor DPRD 2024/10/14/mandalika-circuit-live-streaming-yang-menarik-dunia/" target="_blank" rel="noopener">Lombok Tengah pada Senin (14/10). Kericuhan ini terjadi di tengah berlangsungnya sidang paripurna, saat massa aksi mencoba masuk ke dalam gedung untuk bertemu dengan anggota dewan. Konflik ini menjadi sorotan utama karena mencerminkan ketidakpuasan masyarakat setempat terhadap aktivitas para investor yang dinilai melanggar aturan.
Kericuhan dimulai saat massa aksi berupaya menerobos masuk ke dalam gedung DPRD Lombok Tengah. Pada awalnya, aparat keamanan yang berjaga mencoba menghalangi mereka, namun jumlah massa yang jauh lebih banyak membuat barikade aparat berhasil ditembus. Kondisi sempat memanas ketika beberapa demonstran berhasil masuk ke dalam kantor DPRD, meskipun tidak sampai terjadi kerusakan serius.
Demonstrasi ini dipicu oleh keresahan masyarakat pesisir, khususnya para nelayan Desa Selong Belanak, terkait pembangunan di sepanjang garis pantai selatan Lombok Tengah. Para investor yang membangun properti di wilayah tersebut dianggap melanggar Undang-Undang tentang batas sepadan pantai, yaitu sejauh 100 meter dari garis pantai. Para nelayan merasa bahwa pembangunan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam mata pencaharian mereka yang sangat bergantung pada akses ke laut.
“Mereka (investor) sudah jelas melanggar aturan. Kami tinggal di sini selama puluhan tahun dan pantai adalah sumber utama penghidupan kami. Namun, saat ini, kami harus berjuang melawan investor yang mengambil alih lahan yang seharusnya bisa kami manfaatkan,” ungkap Ali Wardana, perwakilan massa aksi.
Dalam aksinya, para nelayan tidak hanya menuntut dihentikannya pembangunan di sepanjang garis pantai, tetapi juga mengusir para investor yang sudah terlanjur membangun. Mereka berpendapat bahwa kehadiran investor di wilayah tersebut telah merampas hak masyarakat untuk mengakses pantai, serta melanggar ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang terkait batas sepadan pantai.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan bahwa garis pantai harus dijaga dalam jarak tertentu untuk menjaga ekosistem dan kelestarian alam. Dalam kasus ini, para investor dianggap telah melanggar aturan dengan membangun properti di dalam zona sepadan pantai, yang seharusnya berjarak minimal 100 meter dari garis pantai.
“Kami sudah melakukan investigasi langsung ke lokasi. Ternyata benar bahwa lahan yang digunakan oleh para investor masuk dalam radius 30 meter dari garis pantai. Padahal, masyarakat yang tinggal di sana justru memanfaatkan lahan yang sesuai dengan aturan. Sangat disayangkan ada sembilan warga yang dipenjara hanya karena mereka membela hak mereka,” tambah Ali Wardana.
Sembilan warga Desa Selong Belanak saat ini sedang menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Praya karena dituduh merusak properti milik investor. Warga tersebut diduga merusak bangunan kayu milik salah satu investor yang dibangun di wilayah sepadan pantai. Meskipun demikian, masyarakat setempat merasa bahwa mereka sedang membela hak mereka yang telah dirampas oleh para investor.
“Mereka hanya berusaha mempertahankan tanah leluhur mereka dan menjaga hak atas pantai yang selama ini menjadi bagian dari hidup mereka. Namun, sekarang mereka harus menghadapi proses hukum hanya karena memperjuangkan hak mereka,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Para demonstran menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti hingga tuntutan mereka dipenuhi. Mereka juga berharap agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap para investor yang melanggar aturan, serta memberikan perlindungan hukum kepada warga yang sedang menghadapi persidangan.
Dalam upaya mencegah eskalasi lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Sarjana, segera turun tangan dan melakukan dialog langsung dengan massa aksi. Lalu Sarjana menegaskan bahwa pihaknya siap mendengarkan tuntutan masyarakat dan berjanji untuk menghadirkan pihak-pihak terkait, seperti Kapolres dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam pertemuan lanjutan pada hari Rabu mendatang.
“Insyaallah hari Rabu kita akan bertemu lagi. Kami akan hadirkan semua pihak yang diinginkan, seperti Kapolres dan BPN, agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik. Kami juga akan memberikan pendampingan penuh kepada masyarakat,” tegas Lalu Sarjana dalam pertemuan tersebut.
Dalam dialog yang dilakukan antara Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah dan perwakilan massa aksi, disepakati bahwa akan ada pertemuan lanjutan pada hari Rabu. Pertemuan ini akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pihak kepolisian, BPN, serta perwakilan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak, baik warga maupun investor.
“Kami berharap agar semua pihak yang berkepentingan bisa hadir pada pertemuan mendatang, sehingga masalah ini bisa diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak lagi terjadi bentrokan seperti hari ini,” pungkas Lalu Sarjana.