Mataram, Jurnalekbis.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Universitas Muhammadiyah Mataram resmi menjalin kerja sama strategis yang mencakup pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum dalam bidang persaingan usaha serta kemitraan. Langkah ini juga mendukung tridharma perguruan tinggi, mencakup pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat dalam aspek persaingan usaha yang sehat.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2024, di kampus Universitas Muhammadiyah Mataram, dihadiri oleh anggota KPPU periode 2024–2029, Dr. Rhido Jusmadi, S.H., M.H., yang turut menyaksikan acara tersebut.
Kerja sama ini melibatkan Fakultas Hukum dan Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Mataram, yang diwakili oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, serta Dekan Fakultas Hukum Assoc. Prof. Dr. Hilman Syahrial Haq, S.H., LL.M., dan Dekan Fakultas Teknik Dr. H. Aji Syailendra Ubaidillah, S.T., M.T.
Dalam sambutannya, Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU, berharap bahwa kerja sama ini dapat menciptakan sinergi untuk mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat, terutama di Nusa Tenggara Barat, yang pada akhirnya dapat berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Mahasiswa dan dosen memiliki potensi besar untuk menciptakan kemitraan yang berkelanjutan di lingkungan bisnis dan kemitraan,” ujar Deswin Nur.
Melalui program unggulan KPPU, yakni Sejuta Penyuluh Kemitraan, pihak KPPU mempercepat jumlah mitra strategis yang bertugas mendisiplinkan dan mengembangkan kemitraan bisnis.
“Program ini dapat membantu KPPU dalam mengidentifikasi peluang kemitraan, mengembangkan strategi kolaborasi, dan memastikan kemitraan berjalan efektif dan efisien, sesuai dengan prinsip-prinsip kemitraan,” tambahnya.
Sebagai langkah awal implementasi kerja sama, KPPU juga mengadakan kuliah umum bagi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mataram yang dibawakan oleh Dr. Rhido Jusmadi, S.H., M.H., anggota KPPU. Dalam kuliah umum bertema “Tugas dan Fungsi KPPU dalam Persaingan Usaha dan Pengawasan Kemitraan untuk Ekonomi Berkeadilan”, Rhido Jusmadi menjelaskan peran utama KPPU dalam mendukung persaingan usaha yang sehat dan pengawasan kemitraan.
“Penegakan Hukum yaitu mengawasi pelanggaran dalam persaingan usaha, menangani kasus, serta menjatuhkan sanksi sesuai Undang-Undang Persaingan Usaha. Sednagkan Advokasi Kebijakan yaitu memberikan rekomendasi dan saran kepada pemerintah untuk menciptakan kebijakan yang mendorong persaingan usaha sehat.
“Pengawasan Merger dan Akuisisi merupkan memastikan tidak terjadi monopoli yang merugikan persaingan usaha akibat penggabungan atau akuisisi usaha, dan pengawasan Kemitraan atau memantau kerja sama antar pelaku usaha, khususnya kemitraan yang melibatkan UMKM, agar berjalan adil dan tidak merugikan pihak mana pun,” jelas Rhido
Dalam penyampaiannya, Rhido juga menjelaskan mekanisme penegakan hukum KPPU, mulai dari proses notifikasi, penilaian merger dan akuisisi, hingga penjelasan mengenai Undang-Undang Persaingan Usaha dan prinsip-prinsip yang mendasari pengawasan kemitraan.
“Dengan penyampaian yang mendalam, mahasiswa diharapkan dapat memiliki pemahaman yang komprehensif terkait tugas dan fungsi KPPU, serta kontribusi KPPU dalam mewujudkan ekonomi yang berkeadilan,” pungkasnya.
Selain kerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Mataram, KPPU juga akan menggelar sidang perkara terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha di Kota Mataram. Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU, T. Haris Munandar, menyampaikan bahwa sidang yang dimaksud adalah Sidang Perkara Nomor 11/KPPU-L/2024 terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha dalam pengadaan air bersih dengan teknologi SWRO di PDAM Kabupaten Lombok Utara untuk anggaran tahun 2017.
Menurut Haris Munandar, proses persidangan ini menjadi bagian dari komitmen KPPU untuk menegakkan hukum dan memastikan setiap badan usaha, khususnya yang berhubungan dengan kepentingan publik, beroperasi sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.
“Kasus ini diharapkan menjadi contoh bagi pihak lain agar selalu menjaga integritas dalam menjalankan setiap program kemitraan dengan badan usaha pemerintah,” ujarnya.
Langkah-langkah kerja sama dan pengawasan yang dilakukan KPPU menunjukkan komitmen kuat lembaga tersebut dalam menjaga iklim bisnis yang adil indonesia/">di Indonesia. Kerja sama dengan perguruan tinggi, seperti Universitas Muhammadiyah Mataram, dinilai strategis, karena melibatkan akademisi dan mahasiswa yang memiliki peran penting dalam masyarakat.
“Melalui edukasi dan pemahaman mengenai persaingan usaha, KPPU berharap dapat menciptakan generasi yang paham akan pentingnya persaingan usaha yang sehat dan menghindari praktik-praktik curang dalam bisnis,” jelasnya.