BusinessHukrim

Tender Air Bersih PDAM Lombok Utara Diduga Diwarnai Persekongkolan

×

Tender Air Bersih PDAM Lombok Utara Diduga Diwarnai Persekongkolan

Sebarkan artikel ini
Tender Air Bersih PDAM Lombok Utara Diduga Diwarnai Persekongkolan

Mataram, Jurnalekbis.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat adanya indikasi persekongkolan dalam tender pengadaan badan usaha penyedia air bersih dengan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Utara. Dugaan ini diungkapkan dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU pada sidang perdana pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 11/KPPU-L/2024. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Fakultas Hukum Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, dengan menghadirkan Rhido Jusmadi sebagai Ketua Majelis Komisi, serta Moh. Noor Rofieq dan M. Fanshurullah Asa sebagai Anggota Majelis Komisi.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait proses pengadaan badan usaha penyedia air bersih dengan teknologi SWRO yang diadakan oleh PDAM Kabupaten Lombok Utara pada tahun anggaran 2017. Dalam perkara ini, terdapat dua pihak terlapor, yaitu Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Amerta Dayan Gunung sebagai Terlapor I, dan PT Tiara Cipta Nirwana sebagai Terlapor II. Objek perkaranya adalah tender pengadaan badan usaha penyedia air bersih dengan menggunakan teknologi SWRO, di mana sistem pengadaan ini merupakan prakarsa badan usaha pada PDAM Kabupaten Lombok Utara.

Baca Juga :  Bejat! Ayah Tiri di Mataram Cabuli Anaknya Selama 8 Tahun, Terancam Penjara 15 Tahun

Dalam LDP yang dipaparkan, Investigator KPPU menyatakan bahwa Terlapor I selaku penyelenggara pengadaan tidak melakukan perencanaan dan penyelenggaraan tender secara optimal. Salah satu indikasinya adalah penugasan panitia pengadaan yang dinilai tidak berpengalaman dalam proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Selain itu, panitia tidak dibekali data serta informasi yang memadai, sehingga proses pengadaan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan, seperti Peraturan Kepala LKPP No. 19 Tahun 2015 dan Peraturan Direktur PDAM No. 800.09 Tahun 2017.

Selain kekurangan dari sisi pengalaman dan informasi, Investigator KPPU juga mencatat adanya ketidaksesuaian prosedur dalam evaluasi dokumen kualifikasi yang diajukan oleh Terlapor II. Penetapan Terlapor II sebagai pemenang tender dilakukan tanpa proses evaluasi yang sesuai. Bahkan, terdapat temuan bahwa Terlapor II diizinkan untuk secara simultan mengajukan penawaran harga pada hari yang sama dengan penetapannya sebagai pemenang tender. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proses tender telah diatur sedemikian rupa untuk memastikan Terlapor II keluar sebagai pemenang.

Baca Juga :  Tertangkap Akan Mencuri Motor, Dua Pria Nyaris Diamuk Warga

Investigasi KPPU mengungkapkan potensi pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal ini melarang terjadinya persekongkolan dalam tender yang dapat mempengaruhi proses persaingan usaha secara tidak adil. Dengan adanya perlakuan eksklusif yang diduga diberikan oleh Terlapor I kepada Terlapor II, KPPU menilai telah terjadi praktik yang menguntungkan salah satu pihak, sehingga menutup kesempatan bagi pihak lain yang mungkin memiliki penawaran lebih kompetitif.

Dugaan persekongkolan ini membuka risiko penawaran yang diajukan Terlapor II berpotensi gugur atau tidak sah jika dievaluasi secara objektif dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Perlakuan khusus yang diduga diberikan oleh Terlapor I kepada Terlapor II, menurut Investigator KPPU, menunjukkan adanya upaya untuk memfasilitasi Terlapor II menjadi pemenang tanpa melalui mekanisme kompetisi yang sehat.

Baca Juga :  Viral! Remaja di Mataram Dikeroyok Saat Melerai Perkelahian di Restoran Siap Saji

Sidang kedua perkara ini dijadwalkan pada tanggal 15 November 2024 dengan agenda mendengar tanggapan dari para terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh Investigator KPPU. Pada sidang berikutnya, diharapkan akan ada penjelasan dari pihak terlapor yang dapat memperjelas dugaan persekongkolan serta proses pengadaan yang telah dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *