Mataram, Jurnalekbis,.com– Kejadian keracunan makanan kembali menjadi perhatian masyarakat setelah sejumlah siswa di SDN 5 Lendang Nangka Utara mengalami keracunan usai mengonsumsi es krim stik. Menurut Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram, Yosef Dwi Irwan Prakasa, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Lombok Timur untuk menangani kasus ini.
“Kami sudah koordinasikan dengan pihak Dinkes Lombok Timur terkait insiden keracunan tersebut. Informasi yang kami terima, sampel produk sudah dikirimkan ke Dinas Kesehatan Provinsi NTB untuk uji laboratorium lebih lanjut,” jelas Yosef .
Yosef mengungkapkan bahwa produk es krim stik tersebut memiliki nomor registrasi PIRT (216337601464-22). Namun, berdasarkan regulasi, produk beku seperti es krim harus memiliki izin edar dari BPOM, bukan PIRT. PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) hanya berlaku untuk makanan dengan risiko rendah.
“Produk es krim dengan izin PIRT tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan pengecekan, nomor PIRT tersebut juga tidak terdaftar. Kami mencurigai produk ini diproduksi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, yang tidak mematuhi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB),” lanjutnya.
Lebih parah lagi, kemasan es krim tersebut diketahui dijual bebas di platform online. Hal ini menimbulkan risiko besar, karena siapa pun dapat memproduksi dan mengedarkan produk tanpa kontrol mutu yang memadai.
Kasus ini menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keamanan pangan. Menurut Yosef , pengawasan terhadap keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Pemerintah memiliki tugas memastikan kepatuhan pelaku usaha terkait mutu dan keamanan produk. Namun, pelaku usaha juga wajib memastikan produk mereka aman dan memenuhi standar yang ditetapkan. Tidak mungkin pemerintah melakukan inspeksi 24 jam setiap hari. Harus ada pembagian tanggung jawab,” tegas Yosef .
BPOM juga telah membentuk Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di setiap kabupaten/kota. Meskipun demikian, jumlah produk makanan yang beredar sangat besar, sehingga memerlukan peran aktif dari masyarakat dalam pengawasan.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, BPOM telah menginisiasi tiga program nasional terkait keamanan pangan, yaitu:
Namun, Yosef mengakui bahwa program ini belum bisa menjangkau semua desa, pasar, dan sekolah di NTB. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah daerah dapat mereplikasi inisiatif serupa untuk memperluas cakupan program keamanan pangan.
Bagi pelaku usaha yang melanggar aturan, BPOM menegaskan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya produk makanan ilegal.