Lombok, Jurnalekbis.com– Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Rekomendasi ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Aula kerja/">Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB pada Jumat, 6 Desember 2024. Sidang ini dipimpin langsung oleh Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan Provinsi.
Sidang tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024, yang menjadi dasar perhitungan kenaikan upah minimum tahun 2025. Besaran UMP yang direkomendasikan untuk tahun 2025 adalah Rp2.602.931,-, naik Rp158.864,- dari UMP tahun 2024 sebesar Rp2.444.067,-.
Keputusan kenaikan ini menggunakan formula yang diatur dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yakni kenaikan UMP 2024 ditambah 6,5%. Kenaikan tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh, mengakomodasi aspirasi pekerja, dan memperhatikan keberlanjutan usaha.
“Gubernur NTB diwajibkan menetapkan UMP 2025 paling lambat 11 Desember 2024. Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dilakukan maksimal 18 Desember 2024,” ujar Aryadi dalam sambutannya.
Sidang Dewan Pengupahan melibatkan berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), akademisi, serta perwakilan pemerintah. Keterlibatan ini bertujuan memastikan keputusan yang diambil adil dan berimbang.
APINDO: Meski merasa terbebani, APINDO menyatakan menerima keputusan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan pemerintah.
SPSI: Menyambut baik kenaikan tersebut, menyebutnya sebagai wujud penghargaan atas perjuangan buruh selama ini.
Aryadi menegaskan pentingnya keterlibatan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk memastikan UMK ditetapkan tepat waktu. “Mekanisme penghitungan UMK tetap sama, yaitu dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan direkomendasikan ke bupati/wali kota untuk diteruskan ke gubernur,” jelasnya.
Selain UMP dan UMK, sidang juga membahas upah sektoral. Namun, Aryadi mengungkapkan bahwa pembahasan upah sektoral membutuhkan waktu lebih lama karena sifatnya opsional dan hanya berlaku untuk sektor dengan risiko tinggi atau keahlian khusus. Fokus utama saat ini adalah memastikan penetapan UMP berjalan sesuai jadwal.
Dalam sidang tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB, Dr. Ir. H. Iswandi, M.Si., menyoroti transformasi ketenagakerjaan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan per kapita. Saat ini, sekitar 70% tenaga kerja NTB masih berada di sektor informal, sedangkan hanya 30% di sektor formal.
Membalik rasio ketenagakerjaan menjadi 70% formal dan 30% informal dalam 20 tahun ke depan.
Meningkatkan produktivitas tenaga kerja melalui pelatihan dan sertifikasi.
“Perluasan lapangan kerja menjadi peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami membutuhkan investasi di bidang pelatihan kerja, instruktur kompeten, dan dukungan fasilitas pelatihan,” ujar Iswandi.
Kenaikan UMP 2025 sejalan dengan visi jangka panjang NTB untuk mendukung Indonesia menjadi negara maju pada 2045. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, peningkatan kesejahteraan pekerja menjadi salah satu indikator penting.
Iswandi menambahkan, “Kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan lembaga pendidikan, sangat penting untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang mendukung transformasi ekonomi NTB.”
Penetapan UMP 2025 diharapkan memberikan dampak positif bagi pekerja tanpa mengorbankan keberlanjutan usaha. Sidang ini juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan proses penghitungan dan penetapan upah minimum dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Melalui langkah-langkah strategis yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, NTB optimistis dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil, sejahtera, dan kompetitif. Upaya ini akan mendukung percepatan pembangunan daerah serta meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal di tingkat nasional dan internasional.