Mataram, Jurnalekbis.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berhasil mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan seorang pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Operasi tangkap tangan (OTT) ini menjerat Kepala Bidang (Kabid) SMK berinisial AM pada Rabu (11/12/2024), sekitar pukul 17.30 WITA.
Menurut keterangan resmi Kanit Tipikor Polresta Mataram, Iptu Komang Wilandra, OTT ini merupakan hasil dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh AM.
“Benar, kami dari Tipikor Polresta Mataram telah melakukan penegakan hukum berupa operasi tangkap tangan terhadap salah satu pejabat Kabid di Dinas Pendidikan NTB,” ujar Komang .
Kasus ini bermula ketika AM diduga meminta sejumlah uang kepada penyedia jasa dengan dalih biaya administrasi. “Terlapor menggunakan ancaman secara halus, yaitu dengan mengatakan bahwa jika uang tidak diserahkan, maka proses pencairan dana akan diperlambat,” tambah Komang.
Akibat tekanan tersebut, penyedia jasa akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada AM. Uang tersebut diterima dalam amplop cokelat bertuliskan “biaya administrasi” dan disertai stempel PT. Utama Putramas Mandiri.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, Uang tunai sebesar Rp50.000.000 dalam pecahan Rp50.000, terbungkus plastik merah, Satu unit handphone iPhone 11 warna hitam dan Satu unit handphone iPhone 15 warna hitam.
Sebuah paper bag berwarna putih-hijau bertuliskan “Optik Tunggal,” tempat uang tersebut disimpan.
Barang-barang tersebut kini telah diamankan di Sat Reskrim Polresta Mataram sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
Modus yang digunakan AM tergolong klasik, namun tetap menjadi ancaman serius bagi integritas pelayanan publik. Dengan memanfaatkan jabatannya, AM menekan penyedia jasa untuk memberikan uang demi kelancaran administrasi pencairan dana. Polresta Mataram menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan pihak penyedia jasa, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.