Mataram, Jurnalekbis.com – keuangan/">Kementerian Keuangan melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, Samingun, merilis capaian realisasi pajak di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2024. Dari target Rp 7,98 triliun, realisasi pajak mencapai Rp 8,03 triliun atau 100,63 persen.
Secara khusus, NTB yang memiliki target Rp 4,67 triliun berhasil mencapai Rp 4,7 triliun atau 100,73 persen, sementara NTT juga mencapai realisasi 100 persen dari target. Sektor-sektor yang menunjukkan pertumbuhan signifikan antara lain perdagangan dengan pertumbuhan 18 persen, administrasi pemerintahan 9,7 persen, pertambangan 9,76 persen, jasa keuangan 24,18 persen, tenaga kerja 25,41 persen, konstruksi 13 persen, dan transportasi 14,38 persen.
“Pertumbuhan di sektor-sektor ini menunjukkan bahwa ekonomi di Nusa Tenggara semakin kuat dan beragam. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tumbuh 12,07 persen, menandakan konsumsi masyarakat dan pemerintah yang tinggi. Selain itu, PPh 21 tumbuh 30,69 persen, yang menunjukkan serapan tenaga kerja dan pemberian bonus serta tunjangan yang cukup baik,” ujar Samingun.
Pertumbuhan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 26 badan yang mencapai 25,67 persen juga menunjukkan kinerja yang baik dari perusahaan-perusahaan di NTB. Secara keseluruhan, data perpajakan menunjukkan bahwa perekonomian di Nusa Tenggara semakin membaik dan stabil.
“Untuk target pajak tahun 2025, masih menunggu konfirmasi, tetapi kami optimis dapat terus mempertahankan dan meningkatkan capaian yang sudah baik ini,” tambah Samingun.
Dengan capaian ini, DJP Nusra terus berkomitmen untuk memperkuat kinerja perpajakan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di wilayah Nusa Tenggara.