Hukrim

Tim Puma Polda NTB Sikat Habis Komplotan ‘Debt Collector’ Pemeras di Lombok Timur

×

Tim Puma Polda NTB Sikat Habis Komplotan ‘Debt Collector’ Pemeras di Lombok Timur

Sebarkan artikel ini
Tim Puma Polda NTB Sikat Habis Komplotan 'Debt Collector' Pemeras di Lombok Timur
Kunjungi Sosial Media Kami

Lombok Timur, Jurnalekbis.com  – Tim Puma Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak kriminalitas. Sebanyak lima orang yang diduga kuat sebagai pelaku perampasan dan pemerasan berhasil diamankan dalam operasi Pekat II Rinjani 2025 yang digelar di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, pada Kamis (1/5/2025).

Operasi ini menjadi respons cepat pihak kepolisian terhadap keresahan masyarakat terkait maraknya aksi premanisme di wilayah NTB. Kelima terduga pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari warga yang menjadi korban pemerasan dan perampasan dengan modus operandi sebagai debt collector dari sebuah perusahaan pembiayaan yang teridentifikasi sebagai PT. LNI.

Kabar penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.) Mohammad Kholid, S.I.K. Beliau menyatakan bahwa penangkapan ini adalah tindak lanjut dari aduan masyarakat yang merasa terancam oleh praktik premanisme yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas penagih utang dari PT. LNI.

Baca Juga :  Miris! Demi Rp8 Juta, Kakak Perdagangkan Adik ke ‘Om Doraemon’

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aksi premanisme yang diduga dilakukan oleh petugas penagih utang dari PT. LNI,” tegas Kombes Pol. Mohammad Kholid kepada awak media, Sabtu (10/5/2025).

Setelah menerima laporan yang meresahkan tersebut, Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Ditreskrimum Polda NTB bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Berkat kerja keras dan kejelian tim di lapangan, identitas para pelaku berhasil dikantongi. Puncaknya, kelima terduga pelaku berhasil diamankan di kantor PT. LNI yang berlokasi di Mantang, wilayah Lombok Tengah.

Identitas kelima terduga pelaku yang kini telah mendekam di sel tahanan Mapolda NTB adalah AS (33 tahun), K (42 tahun), D (31 tahun), RP (29 tahun), dan S (46 tahun). Mereka langsung digelandang ke Mapolda NTB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik dari Ditreskrimum Polda NTB.

“Kelima pelaku sedang dalam proses pemeriksaan intensif. Kami juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menggali informasi apakah ada korban lain dari aksi komplotan ini, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain,” imbuh Kombes Pol. Kholid.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan di Bima yang Berujung Kematian

Polda NTB di bawah kepemimpinan Kapolda NTB Irjen Pol. Raden Umar Faroq dengan tegas menyatakan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aksi premanisme yang sangat meresahkan masyarakat. Terlebih lagi, aksi premanisme yang mengatasnamakan lembaga keuangan tidak akan ditoleransi. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat NTB untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib jika mengalami atau mengetahui adanya praktik-praktik serupa.

Berdasarkan informasi awal, modus operandi yang dilakukan oleh kelima terduga pelaku ini adalah dengan mendatangi korban, yang diduga memiliki tunggakan pembayaran kepada PT. LNI, dengan cara-cara yang intimidatif. Tidak hanya melakukan penagihan dengan nada tinggi, para pelaku juga diduga melakukan ancaman hingga perampasan barang milik korban jika tidak segera memenuhi permintaan mereka.

Tindakan perampasan dan pemerasan merupakan pelanggaran hukum pidana yang serius. Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Sementara itu, untuk tindak pidana perampasan, dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga dua belas tahun, tergantung pada tingkat kekerasan yang digunakan.

Baca Juga :  Proyek Sumur Bor Fiktif Rp459 Juta, Kejari Tahan 4 Tersangka

Kabid Humas Polda NTB menegaskan bahwa pihaknya akan menjerat para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku tindak pidana di wilayah NTB. Siapa pun yang mencoba meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Operasi Pekat II Rinjani 2025 yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat di NTB. Dengan berhasil mengamankan komplotan yang diduga melakukan pemerasan dan perampasan ini, setidaknya masyarakat, khususnya di wilayah Lombok Timur dan sekitarnya, dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari aksi-aksi premanisme.

Selain itu, penangkapan ini juga menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain yang mungkin melakukan praktik serupa. Polda NTB menunjukkan bahwa mereka tidak main-main dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada warganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *