[ytplayer id='15931']
Gaya HidupHukrimKesehatanNews

34 Kosmetik Dilarang BPOM: Bahaya dari Krim Pemutih hingga Lipstik

×

34 Kosmetik Dilarang BPOM: Bahaya dari Krim Pemutih hingga Lipstik

Sebarkan artikel ini
34 Kosmetik Dilarang BPOM: Bahaya dari Krim Pemutih hingga Lipstik
Kunjungi Sosial Media Kami

jurnalekbis.com/tag/jakarta/">Jakarta, Jurnalekbis.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menunjukkan taringnya dalam melindungi masyarakat dari produk-produk kecantikan yang membahayakan. Dalam laporan terbarunya, BPOM mengumumkan telah menemukan 34 item kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Temuan ini merupakan hasil dari intensifikasi pengawasan rutin selama periode triwulan II tahun 2025, yaitu April hingga Juni.

Ironisnya, sebagian besar produk yang tersandung masalah ini bukanlah merek-merek kecil yang tidak dikenal. Dari total 34 temuan, sebanyak 28 item didominasi oleh produk yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi. Sementara itu, 2 item merupakan kosmetik lokal dan 4 lainnya adalah produk impor. Temuan ini sekali lagi menjadi peringatan serius bagi para konsumen untuk lebih jeli dan waspada dalam memilih produk kosmetik. Kandungan berbahaya yang ditemukan mencakup senyawa-senyawa yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan ringan hingga berat, bahkan pemicu kanker.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa langkah tegas telah diambil. “BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. Kami telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” ujarnya. Langkah ini diambil untuk memastikan produk-produk tersebut tidak lagi beredar di pasaran dan membahayakan masyarakat.

Daftar Bahan Berbahaya yang Mengintai di Produk Kecantikan Anda

Hasil pengujian laboratorium BPOM menunjukkan bahwa ke-34 produk kosmetik tersebut positif mengandung bahan dilarang dan/atau berbahaya. Ini bukan sekadar isu estetika, melainkan ancaman nyata bagi kesehatan. Berikut adalah rincian bahan-bahan berbahaya yang ditemukan dan dampak serius yang bisa ditimbulkannya.

1. Merkuri (Raksa)

Merkuri adalah salah satu bahan paling sering disalahgunakan dalam produk pencerah kulit. Meskipun menjanjikan kulit putih dalam waktu singkat, dampak jangka panjangnya sangat fatal. Merkuri dapat mengakibatkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam yang disebut ochronosis, reaksi alergi, dan iritasi kulit. Lebih jauh, paparan merkuri dalam jangka panjang dapat merusak fungsi organ vital seperti ginjal, hati, dan sistem saraf. Kasus yang lebih parah bahkan dapat menyebabkan sakit kepala kronis, diare, dan muntah-muntah.

Baca Juga :  Gita Ariadi : Operasi Pasar Cara Jitu Jaga Inflasi

2. Hidrokuinon

Sama seperti merkuri, hidrokuinon juga sering digunakan sebagai agen pencerah kulit. Bahan ini sebenarnya boleh digunakan dalam dosis terbatas dan di bawah pengawasan dokter untuk kasus medis tertentu. Namun, penggunaannya di luar batas dapat memicu hiperpigmentasi, sebuah kondisi di mana kulit justru menjadi lebih gelap, bukan lebih terang. Efek samping lainnya termasuk ochronosis serta perubahan warna pada kornea mata dan kuku. Penggunaan tanpa pengawasan dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen.

3. Asam Retinoat

Asam retinoat atau tretinoin adalah turunan vitamin A yang sering digunakan dalam produk anti-jerawat dan anti-penuaan. Meskipun efektif, bahan ini harus digunakan dengan resep dokter. Penggunaan yang tidak tepat dapat mengakibatkan kulit menjadi kering, kemerahan, dan rasa terbakar. Peringatan paling penting adalah sifatnya yang teratogenik, yang berarti dapat menyebabkan kelainan bentuk atau fungsi organ janin jika digunakan oleh wanita hamil. Ini adalah risiko yang sangat besar dan tidak bisa dianggap remeh.

4. Timbal (Pb)

Timbal adalah logam berat yang berbahaya bagi tubuh manusia. Meskipun sering digunakan dalam pewarna kosmetik, kandungan timbal yang tidak terkontrol dapat merusak berbagai fungsi organ dan sistem tubuh. Paparan timbal bisa terjadi melalui penyerapan kulit dan dapat mengakibatkan gangguan saraf, anemia, dan masalah ginjal. Bahaya ini sangat mengkhawatirkan karena timbal dapat menumpuk di dalam tubuh seiring waktu, memicu masalah kesehatan yang sulit dideteksi pada tahap awal.

5. Pewarna Kuning Metanil (Methanyl Yellow)

Pewarna sintetis ini, yang dikenal dengan nama kuning metanil, sebenarnya dilarang untuk penggunaan pada produk kosmetik maupun makanan. Bahan ini sering disalahgunakan untuk memberikan warna kuning yang cerah dan menarik pada produk. Namun, kuning metanil dikenal sebagai bahan karsinogenik atau pemicu kanker. Paparan jangka panjang terhadap pewarna ini dapat menyebabkan kerusakan hati, serta kerusakan serius pada sistem saraf dan otak. Ini adalah salah satu bahan paling berbahaya yang harus dihindari sama sekali.

Baca Juga :  Polres Lombok Utara Ungkap Dua Kasus Kriminal Besar

6. Steroid

Steroid adalah obat yang sangat kuat dan hanya boleh digunakan di bawah pengawasan medis. Penggunaan steroid dalam kosmetik, terutama krim pemutih, dapat mengakibatkan berbagai masalah kulit, termasuk biang keringat, atrofi kulit (penipisan kulit), perubahan pigmen, dan dermatitis kontak. Kulit juga bisa menjadi lebih sensitif terhadap cahaya matahari (fotosensitif). Sama seperti bahan lainnya, penggunaan steroid tanpa resep dokter dapat menimbulkan efek samping yang tidak dapat diubah.

Sanksi Tegas dan Jerat Hukum yang Menanti Pelaku Usaha

BPOM tidak main-main dalam menindaklanjuti temuan ini. Melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) yang tersebar di seluruh Indonesia, BPOM telah melakukan penertiban ke berbagai fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk di tingkat retail. Penelusuran mendalam juga dilakukan terhadap produk-produk yang diproduksi oleh pihak tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan.

Jika dalam proses ini ditemukan indikasi pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan melanjutkan kasus ini melalui proses pro-justitia. Ini berarti kasus tersebut akan dibawa ke ranah hukum pidana.

Ancaman hukuman yang menanti para pelaku usaha nakal ini tidak main-main. Taruna Ikrar menjelaskan, “Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.”

Sanksi pidana tersebut mencakup ancaman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat bagi siapa pun yang berani mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi.

Lindungi Diri Anda: Tips Cerdas Memilih Kosmetik Aman

BPOM tak henti-hentinya mengimbau masyarakat sebagai konsumen akhir untuk lebih waspada dan cerdas dalam memilih produk kosmetik. Di era e-commerce dan media sosial, godaan untuk membeli produk dengan janji-janji instan sangat tinggi. Oleh karena itu, penting untuk selalu memegang prinsip “Jeli Sebelum Membeli.”

Baca Juga :  Kabar Gembira! Daya Beli Petani NTB Meningkat di Februari 2024

Berikut adalah beberapa tips sederhana yang bisa Anda terapkan untuk melindungi diri Anda dan keluarga dari bahaya kosmetik ilegal:

  • Cek KLIK Secara Rutin: Selalu cek Kemasannya, Labelnya, Izin edarnya, dan Kedaluwarsanya. Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, label informatif, memiliki nomor izin edar BPOM (NAxxxxxxxxx) yang bisa diverifikasi, dan belum melewati tanggal kedaluwarsa. Anda bisa memeriksa nomor izin edar langsung melalui situs resmi BPOM atau aplikasi Cek BPOM.
  • Waspadai Klaim yang Tidak Masuk Akal: Produk yang menjanjikan hasil instan, seperti “putih dalam 3 hari” atau “glowing dalam 1 malam,” patut dicurigai. Efek yang terlalu cepat sering kali mengindikasikan adanya kandungan bahan berbahaya, seperti merkuri atau hidrokuinon, yang bekerja secara agresif pada kulit.
  • Beli dari Sumber Terpercaya: Hindari membeli produk dari penjual yang tidak jelas di media sosial atau platform e-commerce yang tidak resmi. Selalu pilih toko fisik yang terpercaya atau official store dari merek kosmetik yang Anda inginkan.
  • Pelajari Kandungan Produk: Biasakan diri untuk membaca daftar bahan (ingredients) pada label produk. Meskipun tidak semua orang familiar dengan istilah kimia, dengan sedikit riset, Anda bisa mengidentifikasi bahan-bahan yang harus dihindari.
  • Laporkan jika Curiga: Jika Anda menemukan produk yang mencurigakan atau mengalami efek samping setelah menggunakan suatu produk, jangan ragu untuk melaporkannya kepada BPOM. Laporan Anda sangat berharga untuk membantu BPOM melakukan pengawasan dan penindakan.

Temuan 34 kosmetik berbahaya ini adalah pengingat keras bahwa ancaman produk ilegal masih sangat nyata di sekitar kita. Dengan semakin maraknya peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya, kesadaran dan kewaspadaan konsumen adalah benteng pertahanan terakhir. Dengan mengikuti tips di atas dan selalu memverifikasi produk sebelum membeli, Anda bisa melindungi diri dan memastikan bahwa produk kecantikan yang Anda gunakan aman dan bermanfaat, bukan sebaliknya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *