[ytplayer id='15931']
BisnisKesehatan

BBPOM: Jangan Tergoda Iklan Kosmetik Instan, Bisa Picu Masalah Serius

×

BBPOM: Jangan Tergoda Iklan Kosmetik Instan, Bisa Picu Masalah Serius

Sebarkan artikel ini
BBPOM: Jangan Tergoda Iklan Kosmetik Instan, Bisa Picu Masalah Serius
Kunjungi Sosial Media Kami

Mataram, Jurnalekbis.com – Di tengah maraknya tren kecantikan dan meningkatnya konsumsi produk kosmetik di Tanah Air, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram, Yosef Dwi Irwan, memberikan peringatan keras kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk-produk kecantikan yang menjanjikan hasil instan.

Menurut Yosef, di balik kemasan menarik dan iklan memikat, tersimpan potensi bahaya yang serius. Ia menyebut ada sejumlah oknum pelaku usaha “nakal” yang menambahkan bahan-bahan kimia berbahaya pada produk mereka meskipun telah mengantongi izin edar resmi dari Badan POM.

“Masyarakat harus waspada terhadap produk-produk kecantikan yang mempromosikan hasil instan. Bisa jadi, produk tersebut mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, atau asam retinoat,” tegas Yosef, Senin (4/8).

Kecantikan dalam waktu singkat menjadi mimpi banyak orang. Sayangnya, keinginan tersebut kerap dimanfaatkan oleh segelintir pelaku industri kosmetik yang tidak bertanggung jawab. Produk-produk yang menjanjikan “putih dalam semalam” atau “bebas jerawat seketika” justru berpotensi merusak kulit dan organ tubuh dalam jangka panjang.

Yosef menjelaskan bahwa beberapa pelaku usaha yang telah mengantongi izin edar resmi dari BPOM ternyata menyalahgunakan kepercayaan itu. Setelah izin keluar, mereka diam-diam menambahkan bahan-bahan aktif berbahaya yang dilarang.

Baca Juga :  Red Flag Keuangan dalam Hubungan: Kenali Tandanya Sebelum Terlambat

“Modusnya, setelah dapat izin edar, produsen ini menambahkan bahan berbahaya pada waktu-waktu tertentu. Maka produk yang beredar bisa ada dua jenis: yang aman dan yang mengandung bahan berbahaya. Ini sangat berisiko dan bisa menipu masyarakat,” jelas Yosef.

BBPOM Mataram mengakui bahwa mereka telah dan terus melakukan pengawasan post-market atau pengawasan setelah produk mendapatkan izin edar. Pengawasan dilakukan melalui pengambilan sampel produk di lapangan dan pengujian laboratorium.

Namun demikian, Yosef menegaskan bahwa pengawasan fisik tidak bisa dilakukan 24 jam terhadap seluruh pelaku usaha. Karena itu, dibutuhkan komitmen dari pelaku usaha sendiri dan partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga keamanan produk kosmetik yang beredar.

“Kami tidak bisa mengawasi 7×24 jam produsennya. Maka pilar pengawasan efektif adalah komitmen pelaku usaha dan kesadaran masyarakat,” ungkapnya.

Seiring pergeseran pola belanja ke platform digital, BBPOM juga melakukan patroli siber secara rutin. Yosef mengatakan, banyak pelaku usaha memanfaatkan media sosial, e-commerce, dan platform digital lainnya untuk menjual produk berbahaya.

“Saat ini banyak penjualan online yang mempromosikan produk secara berlebihan, bahkan sering disertai hadiah dan janji hasil instan, padahal kandungannya tidak jelas. Ini sedang kami pantau,” tegasnya.

Baca Juga :  LSF 2025: Langkah NTB Jadi Pusat Ekonomi Syariah Indonesia Timur

Hasil patroli siber dari BBPOM Mataram akan dikirimkan ke BPOM pusat dan diteruskan ke Kominfo dan tim digital (Komdigi) untuk dilakukan takedown (penghapusan konten ilegal). Selain itu, data ini menjadi dasar bagi tim pengawas di lapangan untuk melakukan penelusuran.

Produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar atau mencantumkan nomor izin fiktif adalah salah satu pelanggaran berat. Menurut Yosef, produk semacam itu belum menjalani evaluasi mutu, keamanan, dan efektivitas, sehingga risikonya sangat tinggi bagi konsumen.

Bahkan, pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar bisa dikenai sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku bisa dipidana hingga 12 tahun penjara atau dikenai denda sampai Rp5 miliar,” jelas Yosef.

Ini merupakan bentuk penegakan hukum yang serius demi melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah beredarnya produk berbahaya di pasaran.

Di tengah gempuran iklan kosmetik dan tren media sosial, masyarakat diminta untuk menjadi konsumen yang cerdas dan bijak. Yosef menekankan pentingnya gerakan Cek KLIK sebelum membeli produk kosmetik:

  • Cek Kemasan: Pastikan kemasan tidak rusak, tidak bocor, dan mencantumkan informasi lengkap.
  • Cek Label: Periksa informasi komposisi, produsen, dan tanggal kadaluwarsa.
  • Cek Izin Edar: Pastikan nomor BPOM terdaftar secara resmi melalui situs https://cekbpom.pom.go.id.
  • Cek Kedaluwarsa: Hindari produk yang sudah melewati masa berlaku atau tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa.
Baca Juga :  Produksi Udang Vaname 197 Ribu Ton, NTB Fokus Hilirisasi untuk Dongkrak PAD

“Kita ingin masyarakat tidak mudah tergoda iklan yang menjanjikan hasil instan. Jangan tertipu kemasan cantik, hasil glowing instan, atau bonus hadiah. Justru itu red flag,” ujar Yosef mengingatkan.

Yosef juga menegaskan bahwa BBPOM tidak sendiri. Mereka bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM, untuk menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar hukum.

“Jika ditemukan unsur pidana, maka kami akan proses secara hukum. Para pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab, pasti akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM indonesia/">di Indonesia juga aktif melakukan post-market surveillance, untuk mendeteksi peredaran produk ilegal dan bahan berbahaya, serta melakukan penindakan bila diperlukan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *