Mataram, Jurnalekbis.com –Balai Taman Nasional rinjani/">Gunung Rinjani (BTNGR) resmi membuka kembali kunjungan wisata alam di enam destinasi pendakian mulai Senin, 11 Agustus 2025, setelah sebelumnya ditutup untuk evaluasi dan perbaikan tata kelola.
Keputusan ini disampaikan Kepala BTNGR, Yarman, S.Hut, M.P, usai Rapat Evaluasi Penutupan Kegiatan Pendakian yang digelar pada 8 Agustus 2025 di Aula Dewi Anjani, Kantor BTNGR. Rapat tersebut dihadiri sejumlah pihak terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, lingkungan-hidup/">Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pariwisata, Basarnas, TNI, Polri, serta dinas-dinas terkait di NTB dan perwakilan pelaku wisata.
“Setelah melakukan tahapan dan perbaikan tata kelola pendakian, termasuk revisi SOP yang menyesuaikan kelas jalur pendakian Rinjani menjadi grade IV, pengaturan asuransi premium, dan rasio penggunaan guide, serta menyiapkan rencana kontijensi kondisi darurat, kami memutuskan pembukaan kembali pendakian mulai 11 Agustus 2025,” ujar Yarman. Minggu (10/8).

BTNGR telah menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendakian terbaru berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai TN Gunung Rinjani Nomor: SK.6/T.39/TU/KSA.04.01/B/08/2025 tanggal 9 Agustus 2025. SOP ini menggantikan aturan sebelumnya, dengan sejumlah penyesuaian yang diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan pendaki.
“Revisi SOP ini tidak hanya terkait teknis pendakian, tetapi juga memperkuat aspek keselamatan dengan melibatkan asuransi premium dan pengaturan jumlah pendaki per guide. Kami ingin memastikan aktivitas pendakian di Rinjani aman, tertib, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Pendaftaran atau booking online kunjungan wisata alam pendakian dibuka mulai 9 Agustus 2025 pukul 16.00 WITA melalui aplikasi eRinjani yang dapat diunduh di Playstore. Sistem ini berlaku untuk seluruh jalur resmi pendakian Rinjani.
BTNGR juga menegaskan bahwa pengumuman pembukaan ini berlaku hingga adanya kebijakan baru berdasarkan evaluasi berkala. Artinya, jika ditemukan pelanggaran atau kondisi yang membahayakan, aturan pembatasan atau penutupan sementara bisa kembali diberlakukan.
Enam destinasi wisata alam pendakian yang kembali dibuka meliputi jalur resmi dari berbagai pintu masuk di Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Lombok Utara. Masing-masing jalur telah melalui proses pengecekan dan penyesuaian agar memenuhi standar keamanan sesuai SOP terbaru.
Dengan pembukaan kembali ini, diharapkan pariwisata alam di Rinjani dapat kembali menggeliat, mendukung ekonomi masyarakat sekitar, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
