Politik

PTUN Kabulkan Gugatan Zainul, KPU RI Ajukan Banding

×

PTUN Kabulkan Gugatan Zainul, KPU RI Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
PTUN Kabulkan Gugatan Zainul, KPU RI Ajukan Banding
Kunjungi Sosial Media Kami

Mataram, Jurnalekbis.com – Kasus sengketa pemberhentian anggota Komisioner KPU Lombok Timur, Zainul Muttaqin, memasuki babak baru. Setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan Zainul, KPU RI selaku pihak tergugat kini mengajukan banding. Langkah hukum ini memperpanjang proses persidangan yang dimulai dari keputusan KPU RI memberhentikan Zainul.

Pengacara Zainul, M. Ali Satriadi, menyatakan pihaknya siap menghadapi banding KPU RI. Ia optimistis bahwa putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan seluruh gugatan kliennya sudah berada di jalur yang benar. “Ini menjadi catatan, sekelas KPU RI saja tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Jakarta,” sindir Ali, merujuk pada tindakan KPU yang melantik anggota PAW saat proses hukum masih berlangsung. “Tapi apapun itu kita akan lawan!” tegasnya.

Sengketa ini bermula dari keputusan KPU RI yang memberhentikan Zainul melalui SK Nomor 245 Tahun 2025. SK ini dikeluarkan berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 187/2024 dan 262/2024 yang menyatakan Zainul melanggar kode etik. Namun, Zainul menggugat SK tersebut ke PTUN Jakarta.

Baca Juga :  Relawan Ganjar Bina Generasi Z dan Milenial, Komitmen Lahirkan Pengusaha Muda Berkelas

Pada 29 Juli 2025, PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan Zainul. Majelis hakim menyatakan SK KPU RI Nomor 245 Tahun 2025 batal karena dasar putusan DKPP yang digunakan memiliki cacat yuridis. Salah satu pertimbangannya, Zainul tidak diberi kesempatan yang setara untuk membela diri. PTUN memerintahkan KPU RI mencabut SK tersebut, serta merehabilitasi harkat dan martabat Zainul.

Meskipun demikian, KPU RI mengajukan banding pada 12 Agustus 2025, menambah daftar panjang perjalanan hukum kasus ini. Pihak Zainul menghormati proses tersebut sambil tetap percaya diri akan kembali memenangkan perkara di tingkat selanjutnya. Upaya banding ini mengindikasikan KPU RI tidak menerima kekalahan di tingkat pertama dan bertekad melanjutkan perlawanan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *