BisnisEkonomiFinancial

Komisi III DPR Aceh Belajar ke NTB, Rancang Pendirian Jamkrida Syariah

×

Komisi III DPR Aceh Belajar ke NTB, Rancang Pendirian Jamkrida Syariah

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPR Aceh Belajar ke NTB, Rancang Pendirian Jamkrida Syariah
Kunjungi Sosial Media Kami

Mataram, Jurnalekbis.com – Komisi III DPR Aceh melakukan kunjungan kerja ke PT ntb-syariah/">Jamkrida NTB Syariah di Kota Mataram, Jumat (29/8/2025). Kunjungan ini dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR Aceh, Hj Aisyah Ismail, S.Ag, dengan tujuan memperdalam pengetahuan sekaligus menjajaki langkah pembentukan lembaga penjaminan berbasis syariah di Aceh.

Jamkrida Syariah Jadi Role Model untuk Aceh

Hj Aisyah menjelaskan, hingga saat ini Aceh belum memiliki lembaga penjaminan syariah. Karena itu, pihaknya memilih NTB sebagai daerah rujukan, mengingat keberhasilan Jamkrida NTB Syariah yang dinilai cukup menonjol dalam mendukung pembiayaan masyarakat.

“Kami ingin belajar dari NTB. Keberhasilan Jamkrida NTB Syariah bisa menjadi referensi yang penting bagi Aceh dalam mendirikan lembaga serupa. Apalagi Aceh dan NTB memiliki banyak kesamaan, terutama masyarakat yang mayoritas muslim,” kata Aisyah.

Baca Juga :  Dari Buruh Opak-opak Menjadi Pengusaha Sukses: Bagaimana Ratikah Memulai Usahanya?

Menurutnya, Aceh saat ini tengah berproses menuju penerapan sistem keuangan berbasis syariah secara menyeluruh. Dengan kondisi perbankan daerah yang sebagian besar sudah beroperasi syariah, kehadiran lembaga penjaminan akan sangat membantu pelaku usaha dan masyarakat dalam mengakses pembiayaan.

“Kunjungan ini langkah awal untuk merancang regulasi serta mendorong lahirnya Jamkrida Syariah di Aceh. Harapannya, pengalaman NTB bisa kami terapkan agar masyarakat Aceh bisa merasakan manfaat yang sama,” ujarnya menambahkan.

Pengalaman Jamkrida NTB Syariah

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama Jamkrida NTB Syariah, Lalu Taufik Mulyajati, memaparkan pengalaman perusahaannya mulai dari proses pendirian, penyusunan regulasi, hingga konversi penuh ke sistem syariah. Diskusi antara kedua pihak berlangsung hangat, dengan fokus pada strategi yang ditempuh agar perusahaan bisa beroperasi optimal sebagai lembaga penjaminan daerah.

“Alhamdulillah, tadi kita bisa sharing bagaimana proses dari perda pendirian sampai dengan konversi menjadi syariah. Termasuk berbagi pengalaman menghadapi tantangan yang ada, sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi rencana pendirian Jamkrida di Aceh,” ujar Taufik.

Baca Juga :  Internet Telkomsel Jadi Andalan UMKM Mebel Sekotong Tembus Pasar

Taufik menjelaskan, tantangan terbesar dalam mendirikan perusahaan penjaminan syariah adalah pemenuhan regulasi, khususnya penyusunan peraturan daerah, serta pemenuhan modal dasar yang diwajibkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Modal ini sangat krusial. Apalagi regulasi mengharuskan adanya penambahan modal dasar hampir setiap lima tahun,” katanya.

Potensi Jamkrida Aceh Syariah

Lebih jauh, Taufik menilai bahwa potensi bisnis penjaminan di Aceh sangat besar. Hal ini lantaran mayoritas bank di Aceh sudah menjalankan sistem syariah, sehingga seluruh pembiayaan bisa dijamin melalui lembaga penjaminan syariah.

“Setelah menjadi syariah, justru lebih mudah. Di NTB, setelah Bank NTB Syariah terbentuk, hampir 100 persen bisnis bisa dijamin oleh Jamkrida. Pola ini bisa diterapkan di Aceh,” jelasnya.

Baca Juga :  OJK NTB Perkuat Sinergi dengan Pemda untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Ia menambahkan, optimalisasi penjaminan pembiayaan syariah dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru. Selain memberi manfaat langsung ke masyarakat, lembaga penjaminan juga dapat berkontribusi dalam bentuk dividen bagi pemerintah daerah.

Hadirkan Dukungan Pemprov NTB

Pertemuan ini turut dihadiri oleh Plt Kepala Biro Ekonomi NTB, Muslim, MT, perwakilan Biro Hukum, serta BPKAD NTB. Diskusi diakhiri dengan komitmen untuk memperkuat kerja sama antar-daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis syariah.

Dengan kunjungan ini, Komisi III DPR Aceh optimistis dapat mempercepat proses pembentukan Jamkrida Aceh Syariah sebagai langkah strategis memperkuat sektor keuangan syariah sekaligus mendukung pembangunan ekonomi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *