Jurnalekbis.com-PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Persero Cabang Mataram melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tentang Masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan dilakukan di Kejaksaan Negeri Loteng dihadiri Pemimpin Cabang PNM Mataram Darwis Hari Pondang, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Fadil Regan, Kasi Datun Kejari Loteng Ni Made Sri Astri Utami, Wakil Pemimpin PNM Mataram Winda, dan star karyawan PNM maupun Kejari Loteng.
”Alhamdulillah dengan adanya MoU ini semoga dapat memperkuat sekaligus meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara baik di dalam maupun luar pengadilan, mitigasi maupun non mitigasi,” kata Pemimpin Cabang PNM Mataram Darwis Hari Pondang dalam rilis yang diterima, Selasa (11/10/2022).
PNM sebagai BUMN bergerak di lembaga pembiayaan ada modal financial, modal intelektual, dan modal sosial. Terkait modal financial, PNM memberikan permodalan kepada pelaku UMKM. Terkait modal intelektual, PNM memberikan pelatihan pemberdayaan kepada UMKM Binaan. Terkait modal sosial, PNM sinergi memberikan bantuan.
”Kami berharap dengan kegiatan ini jaksa pengacara Negara (JPN) bisa memberikan pendampingan hukum baik di luar pengadilan maupun di ruang pengadilan. Mudah-mudahn dengan MoU ini bisa bermanfaat bagi semuanya, khususnya pada pihak PNM,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Fadil Regan mengucapkan terima kasih karena PNM Mataram telah memberikan kepercayaan kepada Kejari Loteng untuk sama-sama melakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait tentang kegiatan di bidang perdata dan tata usaha Negara. Harapannya ini merupakan tindak lanjut pimpinan di pusat yang sebelumnya memang sudah melaksanakan MoU antara Kejaksaan Agung dan PNM Pusat. Kejaksaan ini memiliki tugas di bidang perdata dan tata usaha Negara, dimana tugas dilaksanakan oleh JPN bukan hanya bidang perdata dan tata usaha Negara saja tetapi ada juga di Tipikor terkait dengan gugatan. Dalam undang-undang Tipikor diatur juga tentang JPN.
”Ada lima kewenangan yang diberikan, salah satunya bantuan hukum merupakan salah satu tupoksi yang dilakukan,” ujarnya.
Menurutnya, Program PNM sangat bagus karena meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun di dalam pelaksanaannya ada saja hambatan. Misalnya dari nasabah yang ikut serta ada pengembaliannya agak lama mengakibatkan kredit macet. Ada dua kategori bantuan financial yang diberikan PNM untuk yang ultra mikro di bawah Rp 2 juta dan mikro mulai dari Rp 50 jutaan ke atas.
”Dengan MoU ini kita bisa sama-sama menyelesaikan permasalahan terkait apa yang dirasakan pihak PNM di lapangan, kita bisa bantu terlibat membantu penyelesaian masalah tersebut,” tuturnya.
Nanti MoU ini bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya agar nanti ada perjanjian Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan ke Kejari Loteng. Tujuannya agar bisa turut turun terkait dengan nasabah yang belum memenuhi kewajibannya.
”Sebab ini ada uang Negaranya, dimana tugas JPN memulihkan keuangan Negara tersebut,” katanya.