BeritaDaerahEkonomiFinancial

DJP Finalkan Regulasi Tentang Pajak Natura

×

DJP Finalkan Regulasi Tentang Pajak Natura

Sebarkan artikel ini

jurnalekbis.com/wp-content/uploads/2023/05/d0ff71e0-65e7-4b94-b818-50318c4c04d8_169-250x190.jpg" alt="" width="187" height="142" />Jurnalekbis.com- Pemerintah akan menerbitkan regulasi tentang pajak penghasilan (PPh) natura atau kenikmatan pada Juni 2023. Langkah ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Natura pada prinsipnya sudah final. Ini tinggal harmonisasi, mudah-mudahan bulan depan (Juni) diterbitkan,” Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama dalam media briefing di Kantor Pusat Kementerian Keuangan pada Kamis (11/5/2023).

Dalam UU HPP disebutkan natura/kenikmatan dapat dibiayakan sepanjang terkait dengan 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) bagi pemberi kerja dan merupakan objek PPh bagi pegawai/penerima.

Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan dari UU HPP yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang berisi tentang pengaturan pajak natura. Dalam PP ini disebutkan pengecualian PPh natura dan/atau kenikmatan di mana terdiri dari lima objek, yakni makanan dan minuman yang disediakan di tempat kerja dan disediakan untuk seluruh pegawai dengan batasan tertentu.

Baca Juga :  Polda NTB Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, saat ini, pihaknya masih dalam proses penggodokan regulasi pajak natura. Dalam hal ini pihaknya melihat ambang batas (threshold) penetapan. Nantinya dalam regulasi tersebut akan diatur secara jelas. Sebab dalam pajak natura ini ada unsur yang memberikan fasilitas dan menerima fasilitas.

“Natura penghasilan dan natura bukan penghasilan, tapi esensi pentingnya. jenisnya sudah ada , alat kerja dan ada semacam batasan. Ditunggu deh, kalau ada hilalnya segera akan disampaikan,” kata Suryo.

Natura dan kenikmatan yang diberikan di daerah tertentu yakni tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga umum (melalui penetapan), harus disediakan oleh pemberi kerja sehubungan dengan keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan, bersumber dari APBN/D/Des, serta natura atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Baca Juga :  NTB Siap Hadapi Musim Kemarau: Pencegahan Bencana Kekeringan dan Karhutla Jadi Prioritas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *