jurnalekbis.com/wp-content/uploads/2023/05/WhatsApp-Image-2023-05-10-at-20.24.54-250x190.jpg" alt="" width="186" height="141" />Jurnalekbis.com- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Tax Center dengan Universitas Hamzanwadi pada Hari Selasa 9 Mei 2023 bertempat di ruang Tambora Kanwil DJP Nusa Tenggara.
Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Syamsinar menjelaskan Tax Center merupakan pusat informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan yang mempunyai peran signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat agar mengerti hak dan kewajiban perpajakannya sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan kemandirian bangsa. Selain itu, tujuan didirikannya Tax Center adalah untuk meningkatkan kerja sama dan kemitraan DJP dengan perguruan tinggi.
“Dengan adanya Tax Center ini, generasi muda dikalangan kampus dapat semakin memahami pentingnya pajak dalam membiayai pembangunan di negara ini,” ujar Syamsinar saat memberikan sambutan.
Turut hadir dalam kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini yaitu Kepala Bidang P2Humas, I Gede Wirawiweka, Kepala KPP Pratama Praya Amirudin Jauhari, Wakil Rektor I Universitas Hamzanwadi Dr Abdullah Muzakar, M.Si, Wakil Rektor II Dukha Yunitasari, S.H., M.Pd., dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ekonomi, Dr. Muh. Fahrurrozi, M.M.
Kanwil DJP Nusa Tenggara selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan para wajib pajak. Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan program yang dijalankan oleh DJP dapat mengakses laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.