jurnalekbis.com/wp-content/uploads/2023/05/WhatsApp-Image-2023-05-17-at-16.38.01-250x190.jpeg" alt="" width="250" height="190" />Jurnalekbis.com-kerja/">Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. NTB selaku pembantu Gubernur terus melakukan pembinaan dan pengawasan terkait Ketenagakerjaan. Salah satu yang menjadi konsen Disnakertrans NTB adalah bagaimana mewujudkan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Oleh karena itu, Disnakertrans NTB bersama dengan Dirjen. Binwasnaker menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Strategi Penerapan Norma K3 Pada Usaha Kecil Menengah (UKM) di Hotel Lombok Astoria, Rabu (17/5/2023). Kegiatan yang dihadiri secara offline oleh 50 orang pelaku UKM di NTB dan ratusan peserta daring/ online dari para stakholders terkait serta narasumber dari Ditjen Bina Pengawasan dan K3 Kemenaker RI, Dinas Koperasi dan UKM NTB dan Akademisi dari Universitas Mataram.
Bicara tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 harus mencakup dua norma, yaitu norma kerja dan norma K3. Norma kerja menyangkut aturan kerja, di dalamnya mengatur tentang bagaimana perusahaan berjalan dan bagaimana hubungan antara pemberi kerja dan pekerja. Selanjutnya, norma K3 mengatur tentang keselamatan kerja di tempat kerja.
Kadis Nakertrans NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH memaparkan jumlah pekerja di sektor formal di perusahaan menengah dan besar di NTB hanya 600 ribu. Sementara di sektor UMKM mencapai lebih dari 1,1 juta orang. Artinya pekerja di NTB lebih banyak yang bekerja di sektor informal atau UMKM, dan mereka inilah yang berkontribusi besar dalam pembangunan ekonomi NTB.
Aryadi menegaskan bahwa pemerintah hadir memberi perhatian dan keberpihakan pada sektor UMM ini agar terus berkembang dan tumbuh menjadi usaha besar yang bisa membuka kesempatan kerja lebih banyak. Karena itu, ia mengajak para pelaku UMKM terus berbenah, meningkatkan mutu dan memperluas jaringan kerja, termasuk memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja. Dengan peraturan yang baik akan dicapai keamanan yang baik dan realistis yang merupakan faktor sangat penting dalam memberikan rasa aman dan nyaman pekerja sehingga dapat meningkatkan kualitas produksi dan produktivitas kerja.
Aryadi mengingatkan kepada pelaku usaha bahwa sebelum memulai usaha harus memastikan apakah proses produksi tidak menimbulkan masalah kesehatan, baik bagi pekerja, masyarakat bahkan lingkungan. Perusahaan perlu memperhatikan peralatan yang digunakan apakah sudah sesuai dengan standar K3. Untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan kerja, menurut mantan Irbansus pada Inspektorat NTB ini, setiap perusahaan atau badan usaha harus memastikan dari aspek kelayakan peralatan dan kesehatan lingkungan kerja. Pihaknya setiap tahun melakukan pengujian dan pemeriksaan peralatan serta pemeriksaan kesehatan para pekerja dan lingkungan kerjanya.
“Peralatan yang digunakan perusahaan harus memiliki Sertifikasi Peralatan K3, baik melalui pemeriksaan yang dilakukan tenaga pengawas dari Disnaker maupun pengujian yang dilakukan oleh ahli dari PJK3 yang mendapatkan evaluasi dan sertifikat K3 dari Disnaker,” terangnya.
Karena prinsipnya semua usaha dan yang kita lakukan ini sebenarnya ada resikonya. Karena itu, perlu diidentifikasi baik dari bahan material produksi, alat produksi, proses produksi, dan tempat usahanya apakah sudah menjamin keselamatan dan kesehatan atau tidak, jelas Mantan Kadiskominfotik Provinsi NTB tersebut.
Pria yang akrab disapa Gede itu menjelaskan bahwa dalam UU No. 1 Tahun 1970 selain syarat-syarat keselamatan kerja atau norma K3 harus terpenuhi, pemilik/pemimpin usaha juga harus memenuhi norma kerja dalam hal ini pembinaan. Yaitu bagaimana memberdayakan pekerja. Apakah pekerja sudah diberikan pengetahuan keterampilan tentang alat. Bagaimana hubungan kerja/teamwork. Bagaimana aturan perusahaannya.
“Masing-masing usaha punya SOP yang berbeda-beda, dan itu harus didiskusikan dengan baik juga perlu diawasi realisasinya. Jangan sampai aturannya dibuat hanya sekedar pelengkap saja. Harus dipatuhi baik oleh pekerja dari bagian paling bawah hingga atasannya juga harus mematuhi,” tutur Gede.
Terakhir Gede mengingatkan kepada para pengusaha UMKM untuk terus meningkatkan kualitas produknya mengingat saat ini Lombok telah menjadi salah satu destinasi pariwisata yang telah diperhitungkan di kancah internasional sehingga banyak event internasional yang diadakan di Lombok.
“Bulan November nanti ada pertemuan se-ASEAN. Saya harap event-event besar yang ada di Lombok ini bisa menjadi moment yang dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pengusaha kecil dan menengah,” tutupnya.