jurnalekbis.com/wp-content/uploads/2023/05/IMG_5574-250x190.jpg" alt="" width="250" height="190" />Jurnalekbis.com- Tim Reserse Kriminal dan unit PPA polres Kabupaten Lombok Barat, menangkap seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial AR (50 ) warga Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat (NTB). Sabtu (27/5/2023).
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra mengatakan terungkapnay aksi bejat pelaku AR, setelah satu dari empat orang tahu korban yang merupakan tetangga pelaku, melaporkan aksi bejat pelaku ke pihak kepolisian.
“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di kecamatan Batu Layar, di mana pelaku berinisial AR sudah kami amankan dan saat ini proses sedang berjalan dengan tahap penyidikan terhadap tersangka sudah kami lakukan penahanan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Dharma menegaskan, untuk mengungkap kasus pencabulan tersebut, pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi, empat diantaranya korban dan enam orang saksi yang di sekitar lokasi pencabulan.
“Kami telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk empat orang korban dan enam saksi di sekitar,” ujarnya.
Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku AR mengiming-imingi korban dengan meminjam Handphone (HP), setelah berhasil meminjamkan HP, selanjutnya pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah rumah pohon.
“Modusnya pelaku ini, meminjamkan hp nya kepada korban, sehingga korban mau menerimanya lalu di ajak untuk melakukan hal-hal tidak senonoh, tidak ada ancaman, itu terjadi di rumah pohon,” jelasnya.
Diketahui, AR adalah tetangga dari para korban dan sudah memiliki istri, anak, bahkan cucu. Sehari-hari ia diketahui bekerja sebagai pedagang.
“Pelaku ini sudah beristri, mempunyai anak dan bahkan cucu,” pungkasnya.
Saat ini para korban pun sudah mendapatkan pendampingan dari berbagai pihak terkait untuk membantu menghilangkan trauma mereka. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melengkapi pemberkasan untuk mengajukan tahap 1 kasus tersebut ke Kejaksaan.
“ AR terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.