BeritaBerita ViralBisnisDaerahEkonomiPariwisata

Timpora NTB Gelar Operasi Orang Asing  di Kawasan Mandalika

×

Timpora NTB Gelar Operasi Orang Asing  di Kawasan Mandalika

Sebarkan artikel ini

jurnalekbis.com/wp-content/uploads/2023/06/Timpora-NTB-Gelar-Operasi-Orang-Asing-di-Kawasan-Mandalika-4-250x190.jpg" alt="" width="186" height="141" />Jurnalekbis.com- Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) menggelar operasi gabungan di Wisata Kuta Mandalika Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam rangka mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kunjungan wisata asing melalui destinasi wisata prioritas terutama KEK Mandalika.

“Operasi gabungan ini sebagai bentuk kolaborasi dan sinergitas dengan seluruh stakeholder yang membidangi pengawasan orang asing, pemilihan Kuta Mandalika dikarenakan adanya gelaran event internasional MotogP dan World Superbike, dan Kawasan ini telah menjadi primadona baru bagi wisatawan,” ungkap Kepala Bidang divisi Keimigrasian Yan Wely Wiguna. Jumat (9/6/2023).

Baca Juga :  Ini Pesipan Jelang MotoGP di Sirkuit Internaisonal Mandalika

Lebih lanjut Wily menegaskan bahwa, operasi gabungan ini, tidak hanya fokus pada masalah keimigrasian namun juga juga untuk meninjau aspek perizinan usaha dan pembangunan tenaga kerja, serta administrasi dalam kegiatan berinvestasi.

“Sebagai wisata baru, bagi wisatawan mancanegara karena keindahan alam, sehingga menarik investor asing untuk berinvestasi, namun dalam operasi ini kita melakukan pendekatan secara persuasif dan sekaligus sosialisasi kepada pelaku investor  untuk taat administrasi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil operasi gabungan tersebut, didapat para pelaku usaha telah tertib administrasi perizinan, namun masih ada di temukan permasalahan keimigrasian dengan diamankannya warga negara Perancis yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

“Kami temukan ada masalah terkait penyalahgunaan izin tinggal, yakni seorang warga negara asing asal Perancis,” ucapnya.

Baca Juga :  Desainer Bersertifikat Kompetensi NTB bertambah 12 orang

Selain itu, petugas juga melakukan restorative justice terhadap dua orang warga negara asing yang belum melakukan perubahan alat tempat tinggal pada document izin tinggal terbatas (ITAS) untuk melaporkan perubahan itu ke kantor Imigrasi Mataram.

“Kami juga sudah menahan paspor dan mewajibkan warga negara asing iyu untuk datang ke kantor wilayah imigrasi Mataram, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya pelanggaran undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” bebernya.

Yan Wely berharap  dengan operasi pengawasan orang asing ini, dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di NTB guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang langsung dirasakan oleh masyarakat.

“Kami berharap timbulnya kesadaran orang asing dan penjamin agar mematuhi peraturan dan ketertiban umum, sehingga terbentuknya ketertiban dan keamanan di tengah masyarakatm” pungkasnya.

Baca Juga :  Diduga Curi Kotak Amal Masjid, Pria Asal Sumenep Diamankan Warga

Adapun yang terlibat dalam operasi Timpora yakni Polda Ntb, Danrem 162 /WB, Kejaksaan, Danlanud, Disnakertrans NTB, Kesbangpol,Kanwil DJP, Dinas Penanaman modal NTB, Badan Intelijen Negara, dan seluruh Kantor Imigrasi se-NTB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *