jurnalekbis.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_7498-250x190.jpg" alt="" width="250" height="190" />Jurnalekbis.com– Sebanyak 22 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) illegal atau non procedural merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan Arab Saudi yang berhasil digagalkan oleh Polda Metro jaya, tiba di Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB). Rabu ( 14/6/2023).
22 orang CPMI korban TPPO tersebut tiba di bandara Internasional Lombok Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) PUKUL 12.30 Wita, dan langsung dibawa ke kantor BP2MI Mataram, untuk proses pemeriksaan sebelum diserahkan kepada Dinas Transmigrasi di masing-masing kabupaten kota di NTB.
Kepala BP2MI Mangiring Hasoloan Sinaga mengatakan pemulangan 22 orang calon pekerja migran indonesia asal NTB di fasilitasi langsung oleh Polda Metro Jaya, setelah dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh petugas kepolisian di sebuah penampungan.
“Pecegahan ini dilakukan pada tanggal 7 Juni dan 8 Juni 2023, 22 orang ini semuanya berjenis kelamin perempuan dan rencana akan di tempatkan ke Saudi Arabia,” ungkapnya.
Lebih lanjut Mangiring menegaskan, 22 orang korban TPPO tersebut berasal dari berbagai wilayah di NTB, 2 orang berasal dari Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur sebanyak 3 orang, dan Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 13 orang serta Kota Mataram 2 orang dan Dampu sebanyak 2 orang.
“Mereka ini berangkat ke tempat penampungan di Jakarta tidak secara bergerombol atau berkelompok, melainkan sendiri-sendiri menggunakan jalur laut jalur udara dengan penerbangan domestic ke wilayah Jakarta, biasanya modusnya seperti itu, ” jelasnya.
Selain itu, Mangiring mengungkapkan, ada sekitar 24 orang calon pekerja migran Indonesia yang merupakan korban TPPO asal NTB, tertangkap di Lampung akan dipulangkan pada hari Jumat mendatang melalui jalur darat.
“ Berangkat hari Jumat sebanyak 24 orang melalui mode transportasi jalur darat dan laut, sedangkan CPMI yang ditangkap di Sumatra Utara tengah dalam prose pemeriksaan oleh pihak aparat keamanan,” ucapnya.
Banyaknya warga NTB yang menjadi korban TPPO sebagai calon pekerja migran Indonesia, dengan tujuan luar negeri, dengan alasan untuk memperbaiki ekonomi, mmebuat NTB menetapkan sebagai Darurat CPMI ilegal.
“Setia pada pencegahan pasti ada orang NTB, setiap ada TPPO pasti ada orang NTB, ke negara manapun , nah darurat penetapan darurat illegal penempatan CPMI , dan ini menjadi tugas kita bersama untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sebanyak 22 korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditemukan salah satu rumah kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat, saat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan calon pekerja migran.
Rumah itu terletak di Jalan Haji Kotong, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.